Uji Emisi Kendaraan Enggak Pake Lama, Cuma Butuh 10 Menit!
Jakarta -
Buat detikers yang belum melakukan uji emisi, ada baiknya disegerakan ya. Soalnya jika kendaraan detikers belum uji emisi, bisa kena tilang lho.
"Iya bisa langsung diarahkan ke sini sama pak Polisi," ujar petugas emisi gas buang Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Okky Rianto.
Saat ini Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sudah memperluas lokasi pengujian emisi gas buang, tercatat ada sekitar 426-497 lokasi terdiri dari bengkel resmi, kantor Dinas Lingkungan Hidup, Uji Emisi Bergerak/massal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Okky menjelaskan bagi pengendara yang mau melakukan pengujian emisi gas buang, disegerakan karena untuk melakukan pengujian emisi gas buang kendaraan tidaklah lama hanya memakan waktu 10 menit.
Berikut langkah-langkah dan persiapan uji emisi kendaraan:
Langkah-langkah apa saja yang dilakukan untuk uji emisi.
- Ada kendaraannya
- Persiapan data-data kendaraan, seperti STNK.
Ratusan pemilik kendaraan roda dua dan roda empat memadati halaman Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu (10/6/2026), untuk mengikuti program uji emisi gratis yang digelar Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Utara. Foto: Pradita Utama/detikFoto
Cara Pengujian Emisi Gas Buang Kendaraan
- Menyalakan mesinnya seperti biasa.
Untuk pengecekan kendaraan bensin, itu hanya menyalakan mesinnya saja, lalu lihat kilometernya, dan biasanya kita ihat dulu penggunaan jenis bahan bakarnya, karena ini mempengaruhi hasil pengujian. Setelah itu baru kita melakukan pengujian.
- Menggunakan laptop dengan sistem uji emisi pada Laptop petugas.
- Masukan data-data tersebut pada laptop petugas.
- Mesin atau alat pengujian emisi gas buang, harus mengkalibrasi terlebih dahulu. (Kalibrasi ini dilakukan untuk membersihkan sisa-sisa pembuangan hasil emisi sebelumnya.
- Setelah itu melakukan pengujian, dengan memasukan tabung kecil ke dalam knalpot dengan asap yang masuk ke dalam alat emisi gas buang.
- Selanjutnya hasil hasil pengujian emisi gas buang akan terbaca dalam sistem pengujian. Pengujian tersebut, akan membaca CO (Karbon Monoksida)-nya berapa, HC (Hidrokarbon)-nya berapa, dengan ambang batasnya.
- Selanjutnya dari hasil pengujian tersebut, baru akan keluar apakah kendaraan tersebut lulus uji emisi atau tidak.
- Selanjutnya petugas akan input data kendaraan seperti memasukan nomor pelat kendaraan tersebut. Untuk kendaraan berpelat DKI Jakarta, tidak perlu menginput data-data seperti pelat nomor rangka kendaraan atau nomor mesin, karena sudah terintegrasi langsung ke BAPEDA.Nah untuk kendaraan dengan nomor pelat nomor kendaraan di luar DKI Jakarta, kami aan input ulang baik itu nomor rangka atau nomor mesin.
- Berdasarkan data penginputan tersebut, melahirkan beberapa parimeter yang menentukan apakah kendaraan tersebut lulus taua tidak. setelah selesai maka data kendaraan uji emisi akan diberikan.
(lth/din)