◐

Turun Tangan soal Karhutla, Singapura Tegur 7 Perusahaan RI hingga Ancam...

Sabtu, 17 Oktober 2026, 01:00 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Kabut asap lintas batas akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi sorotan Singapura. Pemerintah negara tersebut bersiap mengambil tindakan terhadap tujuh perusahaan di Indonesia yang dinilai bertanggung jawab atas kebakaran pemicu kabut asap.

Tak hanya meminta pemadaman api, Singapura juga membuka kemungkinan menjatuhkan denda hingga menempuh jalur hukum.

Mengutip Channel News Asia (CNA), Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura, Grace Fu, mengatakan pada Jumat (16/10) bahwa surat tindakan pencegahan akan dikirimkan kepada tujuh perusahaan tersebut.

Langkah ini merupakan tindak lanjut penyelidikan Singapura dan akan diterbitkan oleh Badan Lingkungan Nasional (NEA) berdasarkan Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas.

Baca Juga: Sempat Tolak Bantuan, Kini Pemerintah Minta Tolong Pengusaha Bantu Karhutla

Tujuh perusahaan yang menjadi sasaran tindakan tersebut adalah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, PT Bangkanesia

Melalui surat tersebut, setiap perusahaan diwajibkan mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk memadamkan api atau mencegah kebakaran meluas di lahan yang dimiliki maupun ditempatinya. Mereka juga harus menghentikan atau tidak memulai kegiatan pembakaran di lahan tersebut.

Selain itu, perusahaan diminta menyerahkan rencana tindakan kepada NEA yang menjelaskan upaya pemadaman kebakaran sekaligus langkah pencegahan agar kebakaran serupa tidak kembali terjadi.

Fu menegaskan, penyelidikan tidak akan berhenti pada tujuh perusahaan itu saja. NEA akan menyelidiki seluruh perusahaan yang diketahui bertanggung jawab atas kabut asap lintas batas di Singapura.

Surat serupa dapat dikirimkan kepada perusahaan lain, sementara langkah tambahan berdasarkan undang-undang juga akan dipertimbangkan apabila ditemukan indikasi keterlibatan mereka dalam kebakaran penyebab kabut asap.

"Kami akan terus memantau situasi dan tanggapan perusahaan-perusahaan terhadap surat tersebut jika diperlukan," ujarnya.

Ancaman tindakan lebih lanjut pun bukan sekadar teguran. Fu menyebut denda maupun tuntutan hukum termasuk opsi yang sedang dipertimbangkan untuk langkah berikutnya. 

"Ini tidak mudah. Saya orang pertama yang akan mengakuinya, tetapi kami harus mencoba. Kami harus mencoba demi melindungi warga Singapura, mencoba apa pun yang berada dalam kendali kami untuk memberikan hasil terbaik bagi Singapura, meskipun mungkin tidak begitu efektif," ujarnya.

Fu juga mendesak perusahaan-perusahaan terkait agar mengambil langkah yang tepat untuk melindungi bisnis sekaligus reputasi mereka. Menurutnya, penanganan kebakaran dan pencegahan kabut asap menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.

Di sisi lain, pemerintah Singapura mengaku telah berkomunikasi dengan Indonesia selama beberapa bulan terakhir. Singapura sebelumnya juga telah menawarkan dukungan untuk membantu pemadaman kebakaran. 

"Kami memahami bahwa kondisi yang mereka hadapi tidak mudah, dan kami siap membantu sebisa kami," ungkap dia.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri