Tuntutan Demo Buruh Hari Ini, Minta PKWT Maksimal Satu Tahun
Jakarta, CNN Indonesia --
Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia mengusulkan masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal satu tahun dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang rencananya disahkan awal Oktober.
Hal tersebut disampaikan Presidium Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia sekaligus Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia Rudi HB Daman pada aksi demo buruh di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (29/9).
Menurutnya, masa PKWT yang selama ini lima tahun berpotensi terjadi eksploitasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Koalisi besar menuntut bahwa PKWT itu jangan 5 tahun seperti yang selama ini terjadi eksploitasi dan juga banyak hal masalah. Koalisi besar mengusulkan PKWT itu hanya berlaku 1 tahun dengan masa perpanjangannya," kata Rudi di depan gedung DPR, pada Selasa (29/9).
Mewakili ribuan buruh yang datang, ia menyebut, pekerja PKWT tetap mendapat hak sebesar 25 persen dari upah ketika berakhir masa kontrak.
"Tetap dia harus ditambahkan upahnya sebesar 25 persen ketika berakhir masa kontrak dan mendapat kompensasi, seperti itu," sambungnya.
Tak hanya itu, Rudi juga menyebut tuntutan lainnya yang disampaikan pada demo buruh hari ini. Tuntutan tersebut meliputi penghapusan outsourcing, peniadaan pemagangan, hingga pemberian upah layak.
Rudi juga mengungkapkan serikat buruh akan menemui perwakilan DPR RI. Mereka akan bertanya proses aspirasi sekaligus ingin mengetahui apa saja Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
"Betul, betul, hari ini kabarnya kita akan ditemui atau diterima oleh pimpinan DPR RI jntuk tujuan kita juga memang ingin menanyakan bagaimana proses dari masukan kita dan juga seperti apa DIM yang disampaikan pemerintah atas pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan ini," ucap Rudi.
Ia juga menegaskan tenggat waktu perumusan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Menurutnya, aspirasi buruh harus dikerjakan sebelum tanggal 30 Oktober atau sebelum turunnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Karena kalau tidak selesai ini akan di Perppu, kita enggak mau di Perppu. Karena kalau Perppu hanya sepihak putusan presiden," ujarnya.
Jika tuntutan yang disampaikan buruh tidak juga diwujudkan dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, Rudi mengatakan akan menggelar aksi yang lebih besar.
"Jangankan deadline-nya, isinya saja tidak sesuai dengan apa 11 poin ini, teman-teman sudah siap akan menggelar aksi secara nasional itu," ucap Rudi.
Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) yang terdiri dari 18 Konfederasi Serikat Buruh menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa (29/9) di depan Gedung DPR RI.
Aksi ini digelar untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan hasil rapat Komisi IX bersama Baleg DPR RI.
KBPBI menilai masih terdapat kesenjangan substansi antara rumusan RUU yang direncanakan DPR dengan rumusan yang diperjuangkan KBPBI.
"Undang-Undang ketenagakerjaan harus menjadi alat untuk melindungi manusia yang bekerja, bukan menjadi alat untuk semakin memudahkan eksploitasi tenaga kerja," tulis keterangan resmi KBPBI pada Kamis (24/9).
Berikut 11 tuntutan pada aksi demo buruh:
1. Membatasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya untuk pekerjaan yang bersifat sementara maksimal hanya 1 tahun.
2. Membatasi Tenaga Kerja Outsourcing/Alih Daya, meliputi tidak boleh untuk labour supply; Hanya untuk pemborongan pekerjaan tertentu antar perusahaan; Pekerja di perusahaan penerima pemborongan pekerjaan tertentu status pekerja/buruhnya wajib PKWTT; Jenis pekerjaan yang diborongkan adalah jenis pekerjaan penunjang yaitu: cleaning service, security, catering, driver antar jemput karyawan.
3. Membatasi pemagangan, hanya untuk peserta didik (siswa/mahasiswa) sesuai dengan kurikulum pendidikan dan tidak boleh
menjadi hubungan kerja.
4. Melindungi pekerja platform digital dengan memperjelas status hubungan kerja antara pekerja dan aplikator adalah pekerja dan pemberi kerja.
5. Mengawasi aturan upah minimum, di antaranya upah minimum harus dihitung berdasar pertumbuhan ekonomi dan inflasi, penguatan upah bagi masa kerja di atas satu tahun, menolak perhitungan upah minimum dengan indeks tertentu, penetapan Upah Minimum Sektoral wajib ditetapkan minimal 5% lebih tinggi dari upah minimum.
6. Mengawasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PHK wajib dirundingkan dengan Serikat Pekerja dan apabila tidak tercapai kesepakatan, maka harus melalui penetapan Pengadilan Hubungan Industrial yang berkekuatan hukum tetap. Pemberian upah juga tetap dilakukan setiap bulan sampai adanya putusan final/banding.
7. Pemberlakuan/Penempatan Dana Cadangan Pesangon bagi pekerja yang berakhir hubungan kerja tetap dibayarkan oleh pengusaha setiap bulan dan dana dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
8. Membentuk Komisi Pengawasan dari Unsur Tripartit.
9. Mengalokasikan anggaran Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk pelatihan kerja.
10. Cuti haid untuk pekerja perempuan selama dua hari dengan tidak mensyaratkan surat sakit dari dokter dan upah tetap dibayar penuh.
11. Pelanggaran terhadap pelaksanaan PKWT akan dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
(knf/isn)