Tingkatkan PAD, Bupati Bulungan Keluarkan SE Penggunaan Produk Lokal
Tingkatkan PAD, Bupati Bulungan Keluarkan SE Penggunaan Produk Lokal
Minggu, 12 Juli 2026 19:51 WIB
Bupati Bulungan, Syarwani ketika meninjau tempat produksi AMDK Kayanku di Perumda Air Minum Danum Benuanta Bulungan, Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara, Senin (6/7/2026) lalu. (ANTARA/HO-DKIP Bulungan)
Tanjung Selor (ANTARA) - Bupati Bulungan, Syarwani mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 500/166/EK.TU tentang optimalisasi peningkatan penggunaan produk lokal Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) “Kayanku” sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Untuk meningkatkan penggunaan produk lokal, khususnya AMDK Kayanku yang diproduksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Benuanta, saya mengeluarkan surat edaran yang ditetapkan tanggal 7 Juli 2026,” ujar Bupati Bulungan, Syarwani, di Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Minggu.
Syarwani menjelaskan, latar belakang SE ini adalah untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi daerah, penguatan ketahanan ekonomi berbasis potensi lokal, serta untuk meningkatkan PAD Kabupaten Bulungan.
“Melalui upaya ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan menegaskan komitmen penuh untuk memajukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” katanya.
Sehubungan dengan telah diluncurkannya produk unggulan daerah berupa AMDK dengan merek “Kayanku” yang diproduksi secara higienis oleh Perumda Air Minum Danum Benuanta dan didistribusikan melalui kolaborasi bersama PT Bulungan Persada Mandiri (Perseroda), Senin (6/7) lalu, maka kata Syarwani, diperlukan langkah nyata dan sinergi bersama dari seluruh pemangku kepentingan untuk memprioritaskan konsumsi produk lokal tersebut.
“Tentu surat edaran ini ada dasar hukumnya sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
SE ini, lanjutnya, mempunyai maksud dan tujuan memberikan arahan, panduan, imbauan bagi instansi pemerintah, swasta dan masyarakat dalam mengutamakan penggunaan AMDK Kayanku sebagai wujud nyata gerakan, bela, beli dan bangga produk lokal Kabupaten Bulungan demi meningkatkan perputaran ekonomi daerah.
Dalam SE tersebut, Syarwani mewajibkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), bagian, sekretariat, lembaga daerah, camat, lurah, hingga pemerintah desa se-Kabupaten Bulungan untuk menggunakan produk AMDK Kayanku dalam setiap pelaksanaan kegiatan dinas, rapat, seminar, lokakarya, pelantikan, resepsi, maupun jamuan tamu resmi kedinasan.
Di SE itu juga diinstruksikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada masing-masing OPD untuk memprioritaskan belanja produk AMDK Kayanku melalui metode pengadaan yang sah (e-purchasing/katalog elektronik lokal).
Kemudian dalam surat itu juga memohon dukungan kepada jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Instansi Vertikal (Kementerian/Lembaga), BUMN, Perbankan, dan Perusahaan Daerah di wilayah Kabupaten Bulungan untuk turut serta memprioritaskan penyediaan AMDK “Kayanku” dalam operasional kantor maupun kegiatan internal sebagai bentuk kontribusi sinergis bagi pembangunan daerah.
Sedangkan pelaku usaha swasta, pengelola perhotelan, swalayan, minimarket, restoran, rumah makan, dan perusahaan swasta ritel yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bulungan diimbau agar mencantumkan, memajang, menyediakan, atau memprioritaskan penjualan AMDK Kayanku sebagai pilihan konsumsi masyarakat.
Seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bulungan juga diajak untuk menumbuhkan rasa bangga dan mengutamakan konsumsi produk lokal daerah AMDK Kayanku guna mendukung kemandirian ekonomi Kabupaten Bulungan yang berdaulat dan adaptif.
“Saya mengundang dan mengajak masyarakat Kabupaten Bulungan untuk kita bersama-sama mencintai produk yang dilahirkan dan dihadirkan oleh Perumda Air Minum Danum Benuanta, produk AMDK Kayanku untuk menjadi konsumsi harian kita dalam berbagai aktivitas,” kata Bupati Syarwani.
Baca juga: Pemkab Bulungan Dorong Pembentukan Dewan Kesenian Daerah
Baca juga: Bulungan Ikuti Regulasi Pusat Penerapan Batas Maksimal Belanja Pegawai
Pewarta : Agus Salam
Editor:
Susylo Asmalyah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.