Tim terpadu Pemkab Jepara temukan empat lokasi galian C ilegal
Tim terpadu Pemkab Jepara temukan empat lokasi galian C ilegal
Kamis, 24 September 2026 19:24 WIB
Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, melalui Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) menemukan empat lokasi galian C diduga belum mengurus perizinannya, Kamis (24/9/2026). ANTARA/HO. Humas Pemkab Jepara.
Jepara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, melalui Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) menemukan empat lokasi galian C di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, yang diduga belum mengurus perizinannya.
"Selain belum memiliki izin, aktivitas tambang juga berada di kawasan tanaman pangan," kata Kepala Cabang Dinas Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria Diana Kristina di Jepara, Kamis.
Ketika Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Jepara memeriksa lokasi hari ini (24/9). Tidak ditemukan aktivitas penggalian, tetapi sejumlah alat berat masih berada di lokasi.
Diana Kristina mengatakan lokasi tersebut merupakan lahan pertanian pangan dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Kondisi itu membuat izin pertambangan tidak dapat diterbitkan.
"Jelas kalau lahan pertanian pangan, apalagi ditambah LSD, jelas-jelas tidak akan diizinkan untuk terbit tata ruangnya," ujarnya.
Salah satu lokasi berada di Desa Tunggulpandean RT 6/RW 1 dengan pemilik usaha berinisial K. Bukaan tambang mencapai 10.000 meter persegi, bertambah dari sekitar 5.000 meter persegi saat pemeriksaan 1 Juni 2026.
Satu ekskavator ditemukan di lokasi. Berdasarkan informasi pihak kecamatan, aktivitas tambang telah berjalan sebelum berhenti menjelang pemeriksaan. Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan surat penghentian aktivitas sebelum izin dipenuhi, bernomor 600.4/134, pada 15 Juni 2026.
Lokasi kedua berada di RT 7/RW 3 dengan pemilik usaha almarhum S yang aktivitasnya dilanjutkan anaknya. Bukaan tambang sekitar 5.000 meter persegi dan berada di area pesawahan. Satu ekskavator ditemukan di lokasi, sedangkan aktivitas disebut telah berjalan sekitar satu bulan berdasarkan informasi pihak kecamatan.
Lokasi ketiga berada di RT 2/RW 3 dengan pemilik usaha berinisial R. Luasnya sekitar 4.000 meter persegi dan berada di area pesawahan. Dokumen hasil peninjauan mencatat lokasi tersebut masuk kawasan tanaman pangan, LSD, dan Lahan Baku Sawah (LBS).
Lokasi keempat berada di Desa Tunggulpandean dengan pemilik usaha L. Bukaan tambang sekitar 5.000 meter persegi. Tim menemukan dua ekskavator dan satu sumur bor. Aktivitas di lokasi tersebut disebut telah berjalan sekitar satu bulan berdasarkan informasi pihak kecamatan.
Lokasi S dan L juga tercatat masuk kawasan tanaman pangan, LSD, dan LBS. Seluruh lokasi tidak menunjukkan aktivitas penggalian saat tim melakukan pemeriksaan.
Selain persoalan perizinan, penanggung jawab tambang diminta memenuhi kewajiban pajak MBLB atas tanah yang telah digali, diangkut, dan dijual. Kewajiban tersebut belum diselesaikan meski diberikan peringatan.
Lebih lanjut, Diana menjelaskan bahwa ESDM tidak memiliki kewenangan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Penanganan selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).
"Kami tidak ada kewenangan atau tusi terkait dengan penambangan ilegal, apalagi penindakan itu kami tidak ada. Kami serahkan ke aparat penegak hukum," ujarnya.
Warga sekitar juga mengeluhkan dampak aktivitas tambang, karena aktivitas tersebut mendekati rumah warga sehingga dikhawatirkan longsor dan berdebu.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.