◐

Tiga terdakwa kasus korupsi klaim fiktif BPJS Ketenagakerjaan divonis tujuh tahun

Tiga terdakwa kasus korupsi klaim fiktif BPJS Ketenagakerjaan divonis tujuh tahun

Kamis, 8 Oktober 2026 15:21 WIB

Image Print

Terdakwa kasus dugaan korupsi klaim fiktif program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Sayoko Adi Nugroho (kiri) dan Renu Arinta Shani (kanan) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/9/2026). Sidang tersebut beragenda mendengarkan pembacaan duplik atau tanggapan atas replik dari jaksa penuntut umum. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj. (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)

Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara tiga hingga tujuh tahun kepada tiga terdakwa kasus korupsi klaim fiktif program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKN) BPJS Ketenagakerjaan periode 2014–2024.

“Menimbang bahwa karena seluruh unsur utama tindak pidana dalam Pasal 603 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang merupakan unsur pembentuk delik telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa, maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” kata hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai I Wayan Yasa dengan anggota Y. Teddy Windiartono dan Andi Saputra.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada para terdakwa. Renu dikenai denda Rp600 juta, sedangkan Sri dan Sayoko masing-masing Rp500 juta.

Denda tersebut wajib dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.

Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, harta atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa penuntut umum. Jika tidak mencukupi, pidana denda diganti dengan pidana penjara.

Renu dijatuhi uang pengganti sebesar Rp16,33 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam batas waktu yang ditentukan, jaksa penuntut umum dapat menyita harta atau pendapatannya.

Apabila harta Renu tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.

Sri Listiani dijatuhi uang pengganti sebesar Rp5,93 miliar, dikurangi pengembalian yang telah dibayarkan sebesar Rp700.960.797,70. Dengan demikian, sisa uang pengganti yang wajib dibayarkan sebesar Rp5,23 miliar.

Sementara itu, Sayoko Adi Nugroho dijatuhi uang pengganti sebesar Rp1,63 miliar, dikurangi pengembalian sebesar Rp635.515.265,73. Kekurangan uang pengganti yang wajib dibayarkan sebesar Rp998.448.095,26.

Apabila harta Sayoko tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara paling lama satu tahun.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya negara dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Bahwa perbuatan terdakwa telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap BP Jamsostek Ketenagakerjaan,” kata hakim.

Adapun hal yang meringankan para terdakwa ialah bersikap terus terang dan sopan selama persidangan serta memiliki tanggung jawab terhadap keluarga.

Pewarta : Laily Rahmawaty
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.