​Tiga Laporan Polisi Dinilai Mandek di Polda Jabar, Heni Sagara Minta Bareskrim Ambil Alih Kasus Mafia Skin ​

​Langkah hukum ini diambil lantaran tiga Laporan Polisi (LP) yang dilayangkan pihaknya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat dinilai lamban dan tidak menunjukkan kepastian hukum.

Baca Juga: Kasus Fitnah Heni Sagara Masuk Babak Baru: Dua Buzzer Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Oleh sebab itu, pihak Heni Sagara secara resmi mendesak Bareskrim Polri untuk menyita dan mengambil alih seluruh penanganan perkara tersebut.

​"Ada beberapa perkara yang masih belum jalan dengan kecepatan penuh, terlalu lama buat kami. Di situlah kita menanyakan kepada Bareskrim atau Wassidik, apa kendalanya? Maka dari itu, kami meminta agar tiga perkara ini di-take over (diambil alih) ke Bareskrim," ujar Yunus di Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (21/7/2026).

​Yunus membeberkan tiga persoalan utama yang tengah mereka perjuangkan.

Perkara pertama berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik serta penggiringan opini publik yang menyeret dua sosok tenaga medis berinisial dr. O dan dr. RL.

Keduanya diduga bekerja sama memanfaatkan platform media sosial untuk memojokkan Heni Sagara melalui narasi mafia skin

​Kasus kedua menyangkut dugaan pembajakan domain situs web milik perusahaan Heni, yaitu "Marwah Skin." Yunus mengungkapkan, masa berlaku domain yang sempat kedaluwarsa diduga dimanfaatkan secara ilegal oleh oknum tertentu.

​"Domain tersebut digunakan untuk menjual produk seolah-olah itu perusahaan kami, termasuk menampilkan krim-krim etiket biru. Akun-akun yang mengatasnamakan Marwah itu juga kemudian mengunggah postingan untuk mendiskreditkan klien kami," pusing Yunus merincikan.

Baca Juga: Nama dr. Oky Pratama Terseret Pusaran Aliran Dana Kasus Pencemaran Nama Baik, Heni Sagara: Saya Kaget, Saya Lemas!

Sementara perkara ketiga merupakan temuan baru yang terungkap di meja hijau Pengadilan Negeri Bandung terkait persidangan kasus penyebaran hoaks dengan terdakwa Ferry dan Restu.

Dalam persidangan tersebut, terkuak adanya bukti aliran dana senilai Rp20 juta yang dikirimkan oleh dr. Oky Pratama kepada para terdakwa yang bertindak sebagai buzzer.

​Pihak Heni menyayangkan sikap penyidik daerah yang terkesan mengulur waktu untuk mengusut fakta persidangan ini, terlebih terperiksa dilaporkan sempat mangkir dari pemanggilan awal.

​"Orang yang sudah transfer ini harus diperiksa dulu. Kenapa sudah dipanggil di panggilan pertama tingkat penyidikan, dua kali tidak datang, tapi tidak ada panggilan kedua? Kami minta yang bersangkutan dimintai pertanggungjawaban karena itu adalah fakta persidangan," tegas Yunus.

​Iwa Wahyudi menambahkan bahwa kehadiran mereka di Markas Besar Kepolisian ini menjadi langkah krusial untuk memulihkan reputasi bisnis keluarga mereka.

Dengan menyodorkan jejak digital hingga bukti transaksi perbankan yang valid, mereka berharap penetapan tersangka dapat segera dilakukan.

​Di sisi lain, Heni Sagara meluapkan rasa leganya usai mengikuti forum gelar perkara tersebut.

Menurutnya, sejumlah ahli dan peserta gelar perkara yang hadir turut mempertanyakan kejanggalan di balik berlarut-larutnya penanganan kasus ini di tingkat polda.

​"Jadi intinya saya sekarang sangat merasa sangat lega begitu kan, sangat puas akhirnya waktu yang saya tunggu-tunggu ini terjadi. Gelar perkara semuanya di mana semuanya barang bukti sudah sangat jelas, tapi kenapa proses hukumnya tidak berjalan dengan yang kita harapkan, ini sudah terlalu lama. Tadi juga di dalam juga ahli semuanya bagus, semuanya peserta gelar tadi mempertanyakan juga kenapa ini," pungkas Heni.