NTB mengusulkan tiga ruas jalan dan dua jembatan lewat IJD

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusulkan pembangunan dan peningkatan tiga ruas jalan dan dua jembatan kepada pemerintah pusat melalui program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) tahun 2026.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) NTB, Lalu Kusuma Wijaya, mengatakan usulan pembangunan dan peningkatan jalan dan jembatan itu untuk peningkatan konektivitas antardaerah di NTB.

"Kalau ukurannya sifatnya ringan dan sedang kita tangani sendiri, tapi kalau berat dari sisi pelaksanaan dan berat di ongkos, kita coba dorong melalui program IJD," ujarnya kepada wartawan usai peluncuran Tim Reaksi Cepat (TRC) Infrastruktur di Kantor Balai Pemeliharaan Dinas PUPR-PKP NTB di Mataram, Selasa.

Baca juga: Pajak hotel Mataram berpotensi naik dampak Porprov NTB

Ia menyebutkan tiga ruas jalan dan dua jembatan yang diusulkan masuk melalui program IJD tersebut, di antaranya berada di ruas jalan Kebon Ayu Lembar, Kabupaten Lombok Barat, dan ruas jalan Sampungu di Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, sedangkan jembatan di Kecamatan Wera yang rusak akibat diterjang banjir.

"Total panjang jalannya itu ada 48 kilometer. Anggarannya dibutuhkan sekitar Rp50 miliar. Itu baru di Bima saja. Kalau keseluruhan kita usulkan anggaran Rp200 miliar lebih untuk tiga ruas jalan dan dua jembatan. Tapi ini baru usulan ya," terang Kusuma Wijaya.

Baca juga: Karantina Provinsi NTB memusnahkan tiga ton produk hewan dan ikan tanpa dokumen

Menurutnya, untuk mempercepat usulan tersebut bisa disetujui oleh pemerintah pusat, pihaknya saat ini tengah menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan, sehingga pembangunan dan peningkatan tiga ruas jalan dan dua jembatan tersebut bisa dilaksanakan pada tahun 2027.

"Sekarang kita siapkan desain, rencana anggaran biaya (RAB), dan spesifikasi teknis dulu, sehingga prosesnya bisa lebih cepat dan persetujuannya juga cepat," katanya.

Pewarta : Nur Imansyah
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026