Terungkap Aksi Tipu-tipu, Situs Romawi Kuno di Italia Ternyata Bangunan Palsu
Jakarta -
Wisata Italia digegerkan oleh terbongkarnya bangunan yang selama ini dipromosikan sebagai peninggalan Romawi kuno. Ternyata, bangunan itu hanyalah replika dengan material modern.
Franco Malosso "von Rosenfranz" (69) menjadi pelaku di balik penipuan tersebut. Dia dihukum penjara setelah terbukti menarik bayaran 40 euro atau sekitar Rp 800 ribu dari wisatawan untuk mengunjungi bangunan yang dia klaim sebagai amfiteater Romawi kuno, padahal bukan peninggalan sejarah.
Dikutip dari euronews, Selasa (28/7/2026), Malosso mengaku menemukan lokasi yang disebut Berico Maritime Amphitheatre di Vicenza, Italia timur laut, setelah terjadi tanah longsor pada 2005. Kemudian, dia menyebarkan cerita bahwa bangunan tersebut merupakan salah satu amfiteater tertua dan terbesar di dunia yang dibangun pada 393 Masehi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, Malosso juga mengklaim Julius Caesar pernah singgah di lokasi tersebut sepulang dari Mesir bersama Cleopatra. Dia bahkan menyebut tokoh fiksi Juliet Capulet pernah tinggal di sebuah gereja tua yang berada di kawasan itu.
Kebohongan Mulai Terbongkar
Cerita itu mulai dipertanyakan pada 2016. Polisi militer Italia, Carabinieri, menggandeng arkeolog untuk memeriksa situs tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan bangunan yang disebut kuno itu justru dibuat dari material modern, seperti fiberglass, papier-mache, balok berlapis plester, hingga patung berbahan gips yang berasal dari awal 2000-an.
Penyelidikan juga diperkuat oleh citra satelit yang memperlihatkan bukit di lokasi tersebut lebih dulu diratakan sebelum bangunan palsu itu didirikan. Fakta sejarah kian menguatkan klaim Malosso itu hanyalah tipu-tipu.
Julius Caesar hidup sekitar 400 tahun lebih awal dibanding tahun pembangunan yang ia sebutkan. Sementara itu, kisah Romeo dan Juliet karya William Shakespeare selama ini identik dengan Kota Verona, bukan Vicenza.
Diganjar Hukuman Penjara
Pengadilan Italia menjatuhkan hukuman dua tahun empat bulan penjara kepada Malosso atas pelanggaran pembangunan ilegal, pemalsuan karya seni, serta pembuatan karya tanpa izin. Ia juga dikenai denda sebesar 3.000 euro atau Rp 61,5 juta.
Selain hukuman pidana, pemerintah Arcugnano turut mengajukan gugatan ganti rugi senilai 560.000 euro atau sekitar Rp 1,5 miliar untuk menutup kerugian yang diklaim muncul akibat kasus tersebut.
Kasus itu menjadi peringatan bahwa tidak semua bangunan yang tampak kuno benar-benar menyimpan sejarah. Selama dua dekade, sebuah "warisan Romawi" ternyata hanyalah panggung sandiwara yang berhasil memperdaya wisatawan.