Tak Hanya Kapolri, Kebijakan Gubernur Sumut Bobby Larang ASN Pakai Vape Didukung Anggota DPR
Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:45 WIB
Jakarta, VIVA – Kebijakan Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan rokok elektrik atau vape mendapat perhatian di tengah upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga
Kebijakan tersebut tak hanya mendapat apresiasi dari Kapolri Jendral Pol Suyudi Ario Seto, tapi juga dari Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurutnya kebijakan tersebut dianggap salah satu langkah tepat dalam melakukan pencegahan penggunaan narkoba. Baginya dibutuhkan langkah tegas dalam pemberantasan narkoba, termasuk di lingkungan pemerintahan.
Baca Juga
“Langkah pencegahan seperti ini perlu mendapat dukungan. Pemerintah harus hadir melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman narkoba. Lingkungan pemerintahan juga harus menjadi contoh dalam menjalankan kebijakan yang bertujuan melindungi masyarakat," ungkapnya.
Larangan penggunaan vape itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/3/INST/2026. Aturan tersebut berlaku bagi ASN, pegawai non-ASN, dan pegawai badan usaha milik daerah (BUMD) di lingkungan Pemprov Sumut. Bobby juga meminta bupati dan wali kota se-Sumut melakukan pengawasan terhadap penerapan larangan tersebut di daerah masing-masing.
Baca Juga
Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan pemerintah tidak hanya mengandalkan penindakan setelah kejahatan terjadi, tetapi juga mempersempit peluang penyalahgunaan narkotika sejak awal.
Ia menambahkan, persoalan vape menjadi perhatian karena cairan rokok elektrik berpotensi disalahgunakan sebagai media penyamaran zat narkotika.
“Yang penting, kebijakan ini dijalankan secara konsisten dan disertai pengawasan. Jangan sampai aturan hanya tertulis di atas kertas. Sosialisasi juga diperlukan agar seluruh aparatur memahami tujuan larangan tersebut dan melaksanakannya sesuai ketentuan," tegasnya. Pelaksanaan instruksi gubernur sendiri meminta pengawasan serta penerapan sanksi disiplin bagi aparatur yang melanggar sesuai peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ia juga mendorong agar surat edaran tersebut ditingkatkan menjadi sebuah produk hukum atau perda agar pengawasan dan penindakan bagi pelanggarnya lebih ketat.
"Saya apresiasi dan dukung penuh langkah Gubsu, BN larang ASN sentuh vape," kata Hinca. (LAN)
Kapolda Metro: Program Bedah Rumah di Kampung Ambon Upaya Hapus Masalah Narkoba Lewat Kesejahteraan
Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto mengatakan, program bedah yang dilakukan pemerintah di Kampung Ambon adalah upaya menghapus masalah narkoba lewat kesejahteraan
VIVA.co.id
24 Oktober 2026