Tahanan Polsek Kajang Tewas Diduga Dianiaya, 4 Polisi Diadukan ke Mabes Polri
Kaharuddin juga mengaku keluarga korban mendapat intimidasi. Ia mengatakan dirinya ditekan untuk mencabut laporan dan menempuh jalur damai atau negosiasi. Kaharuddin mengaku menyimpan sejumlah bukti elektronik terkait dugaan intimidasi tersebut.
Menurutnya, sejumlah pihak diduga berupaya membujuk keluarga korban agar berdamai dengan iming-iming uang. Keluarga korban juga disebut mendapat tekanan berupa ancaman terkait proses persidangan.
"Sudah ada. Kami sudah ada bukti elektronik, baik itu berupa percakapan WhatsApp, maupun dengan video suara yang dikirim lewat WhatsApp," kata dia.
Kaharuddin berharap kedatangannya ke Divisi Propam Polri dapat membawa keadilan bagi korban dan membuat keluarga terbebas dari upaya intimidasi.
"Kedatangan dan kehadiran kami di Mabes Polri, dalam hal ini Divisi Propam Polri, adalah yang pertama sudah saya jelaskan tadi, supaya ditegakkannya penegakan hukum yang transparansi dan seadil-adilnya atas kematian adik kami," tegasnya.
Kaharuddin mengungkapkan, empat polisi yang dilaporkan telah menjalani penempatan khusus (patsus) karena diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut.
"Oknum aparat polisi yang bertugas di Polsek Kajang, yang di mana saat ini sudah dipatsuskan sejumlah 4 orang seperti yang sudah disebutkan inisialnya tadi, yaitu BA, AA, IE, dan A," jelas Kaharuddin.
Kapolres Bulukumba AKBP Stephanus Luckyto Wicaksono membenarkan bahwa keempat personel tersebut telah menjalani patsus. Mereka juga sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Selatan.
"Untuk 4 orang anggota Polsek Kajang saat ini telah dipatsus dan menjalani proses pemeriksaan di Polda Sulsel," tuturnya.
Ia menegaskan, Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolres Bulukumba berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut secara objektif, transparan, dan akuntabel. Jika terbukti bersalah, anggota yang terlibat akan dikenai sanksi pidana maupun etik sesuai ketentuan yang berlaku.