◐

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 2026 dan Cara Klaim JHT

Pencairan JHT tidak hanya dapat dilakukan ketika peserta memasuki usia pensiun. Dalam kondisi tertentu, saldo JHT juga dapat dicairkan ketika peserta mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Baca Juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2026 Lewat HP, Klaim JHT hingga Rp15 Juta Tanpa Antre

Lantas, apa saja syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan 2026?

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Pada dasarnya, pencairan yang dimaksud adalah manfaat JHT. BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan sejumlah kondisi yang memungkinkan peserta mengajukan klaim JHT.

Beberapa di antaranya adalah mencapai usia pensiun 56 tahun, memasuki usia pensiun berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan, berakhirnya kontrak PKWT, berhenti menjalankan usaha bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), mengundurkan diri, terkena PHK, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, serta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Selain pencairan penuh, peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun juga dapat mengajukan pencairan sebagian JHT sebesar maksimal 10 persen atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah.

1. Syarat pencairan JHT karena mengundurkan diri

Peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaan dapat mengajukan klaim JHT apabila sudah tidak aktif bekerja di mana pun.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

Peserta yang mengundurkan diri juga perlu memperhatikan ketentuan masa tunggu sebelum mengajukan klaim. BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa klaim karena mengundurkan diri dapat diajukan setelah melewati masa tunggu satu bulan sejak berhenti bekerja dan peserta belum kembali bekerja.

2. Syarat pencairan JHT karena PHK

Peserta yang mengalami PHK juga dapat mengajukan pencairan JHT selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

Bukti PHK dapat berupa dokumen yang menunjukkan bahwa hubungan kerja telah berakhir sesuai ketentuan. Peserta juga harus memperhatikan masa tunggu sebelum mengajukan klaim dan belum bekerja kembali di tempat lain.

3. Syarat pencairan JHT saat usia pensiun

Peserta yang telah mencapai usia pensiun 56 tahun dapat mengajukan klaim JHT.

Untuk kategori ini, dokumen yang perlu disiapkan adalah:

BPJS Ketenagakerjaan juga mencantumkan kategori peserta yang memasuki usia pensiun berdasarkan PKB perusahaan sebagai salah satu kondisi yang dapat mengajukan klaim JHT.

4. Syarat pencairan JHT karena habis kontrak

Peserta yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) juga termasuk dalam kategori yang dapat mengajukan klaim JHT ketika masa perjanjian kerja berakhir.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

BPJS Ketenagakerjaan memasukkan berakhirnya jangka waktu PKWT sebagai salah satu kriteria pengajuan klaim JHT.

5. Syarat pencairan JHT karena cacat total tetap

Peserta yang mengalami cacat total tetap juga dapat mengajukan manfaat JHT.

Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

Kondisi cacat total tetap merupakan salah satu kategori pencairan manfaat JHT yang diatur dalam ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

6. Syarat pencairan JHT bagi peserta yang meninggal dunia

Apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, manfaat JHT tetap dapat dicairkan oleh ahli waris yang memenuhi ketentuan.

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa dana JHT peserta yang meninggal dunia dapat diterima oleh ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.

7. Syarat pencairan JHT sebagian 10 persen

Peserta tidak selalu harus menunggu usia pensiun untuk mengambil sebagian saldo JHT.

Peserta yang telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun dapat mengajukan pencairan sebagian maksimal 10 persen untuk persiapan memasuki masa pensiun.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

Pencairan JHT sebagian hanya dapat dilakukan maksimal satu kali. Peserta juga perlu memperhatikan kemungkinan pengenaan pajak progresif pada pencairan berikutnya dalam kondisi tertentu.

8. Syarat pencairan JHT sebagian 30 persen untuk perumahan

Peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun juga dapat mengajukan pencairan sebagian JHT maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah.

Dokumen yang diperlukan antara lain:

Klaim JHT 30 persen untuk perumahan hanya dapat dilakukan satu kali. Fasilitas tersebut ditujukan untuk kepemilikan rumah dan bukan untuk renovasi rumah.

Baca Juga: Catat! Ini Cara Klaim Dana JHT Lewat Aplikasi JMO

Dokumen Umum untuk Pencairan JHT

Meskipun dokumen yang dibutuhkan berbeda berdasarkan alasan klaim, terdapat sejumlah dokumen yang umum diperlukan peserta.

Dokumen tersebut meliputi:

Peserta sebaiknya memastikan seluruh data pada dokumen sesuai dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari kendala dalam proses verifikasi.

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Pencairan JHT dapat dilakukan melalui sejumlah kanal yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk secara online dan melalui kantor cabang.

Cara Klaim JHT melalui Aplikasi JMO

Bagi peserta yang memenuhi kriteria klaim melalui JMO, prosesnya dapat dilakukan dengan langkah berikut:

  1. Buka aplikasi JMO.

  2. Pilih menu Jaminan Hari Tua.

  3. Pilih Klaim JHT.

  4. Pastikan persyaratan menunjukkan tiga centang hijau.

  5. Pilih sebab klaim.

  6. Periksa data kepesertaan.

  7. Lakukan swafoto.

  8. Lakukan verifikasi wajah.

  9. Lengkapi data NPWP dan rekening aktif.

  10. Periksa rincian saldo JHT.

  11. Konfirmasi pengajuan klaim.

  12. Pantau proses melalui menu Tracking Klaim.

BPJS Ketenagakerjaan menyatakan bahwa setelah pengajuan berhasil diproses, peserta dapat memantau status klaim melalui fitur Tracking Klaim di JMO.

Cara Klaim JHT secara Online

Selain JMO, pengajuan dapat dilakukan melalui portal layanan Lapak Asik untuk kategori klaim tertentu.

Peserta perlu mengisi data berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan. Setelah itu, peserta mengunggah dokumen persyaratan serta foto diri sesuai ketentuan.

Peserta kemudian mendapatkan jadwal wawancara online. Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi melalui video call. Setelah proses verifikasi selesai dan pengajuan dinyatakan berhasil, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dicantumkan.

Cara Klaim JHT di Kantor Cabang

Peserta juga dapat mengajukan klaim secara langsung melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Secara umum, peserta perlu menyiapkan dokumen asli dan mengisi formulir pengajuan klaim. Setelah mendapatkan nomor antrean, peserta akan menjalani proses verifikasi dan wawancara dengan petugas.

Apabila proses pengajuan dinyatakan berhasil, manfaat JHT akan dibayarkan melalui rekening yang telah dilampirkan.

Berapa Lama Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Lama pencairan dapat bergantung pada hasil verifikasi dan kelengkapan dokumen peserta.

BPJS Ketenagakerjaan menyebut proses pembayaran dapat berlangsung sekitar satu hari kerja untuk saldo kurang dari Rp15 juta dan sekitar lima hari kerja untuk saldo di atas nominal tersebut, setelah persyaratan dan proses verifikasi terpenuhi.

Karena itu, peserta disarankan memastikan seluruh dokumen dan data yang digunakan untuk klaim sudah benar agar proses tidak mengalami kendala.

Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan pada dasarnya bergantung pada jenis klaim JHT yang diajukan. Peserta dapat mencairkan saldo secara penuh ketika mencapai usia pensiun, mengundurkan diri dan tidak lagi bekerja, terkena PHK, mengalami cacat total tetap, atau berada dalam kondisi lain yang telah ditentukan.

Selain itu, peserta yang telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun dapat memanfaatkan fasilitas pencairan sebagian maksimal 10 persen atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah.

Sebelum mengajukan klaim, peserta sebaiknya memastikan dokumen yang disiapkan sesuai dengan alasan pencairan serta mengikuti prosedur resmi BPJS Ketenagakerjaan. Informasi mengenai persyaratan dapat berubah sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga peserta disarankan memeriksa kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan sebelum mengajukan klaim.

Taqiyuddin Abdurrahman Leboe (Magang)