Status aset lahan PT Timah di pantai Tanjungpendam jelas, Pemkab Belitung kejar sertifikasi - ANTARA News Bangka Belitung
Belitung (ANTARA) - Bupati Belitung Djoni Alamsyah Hidayat menegaskan status kepemilikan aset tanah yang sebelumnya milik PT Timah di kawasan Tanjungpendam kini sudah jelas (clear) dan akan segera disertifikasi atas nama Pemerintah Kabupaten Belitung.
"Hari ini sudah ada kesepakatan (Minutes of Meeting) dari BPKAD Belitung bersama Kepala BPN Belitung dan PT Timah untuk sama-sama bersepakat. Nanti tinggal kami bersama direksi PT Timah membuat komitmen resmi bahwa hibah yang dilakukan ini adalah sah," kata Bupati Belitung Djoni Alamsyah Hidayat di Tanjungpandan, Kamis.
Hal ini disampaikannya usai menghadiri Rapat Lanjutan Atas Permohonan Pensertifikatan Aset Pemerintah Kabupaten Belitung yang Berasal dari Eks. HGB PT Timah (Persero) Tbk dan Perpanjangan Pembaharuan Hak Guna Bangunan PT Timah (Persero) di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung.
Ia mengatakan, lahan tersebut diproyeksikan untuk penataan serta pengembangan kawasan wisata Pantai Tanjungpendam secara berkelanjutan.
Hal ini sekaligus menyelesaikan anomali administrasi penyerahan aset hibah bersejarah yang berlangsung sejak tahun 1995 dan 1999.
"Sebelumnya dokumen penyerahan aset belum mencantumkan nomor akta sertifikat secara rinci dan hanya memuat estimasi luas wilayah," ujarnya.
Dikatakan, dalam proses identifikasi ulang yang didampingi jajaran Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Belitung ditemukan penyesuaian luas fisik lahan.
Lahan yang semula tercatat sekitar 15 hektare kini menjadi 12,2 hektare akibat faktor alam dan aktivitas lingkungan.
"Memang ada aset-aset yang volumenya berkurang karena sudah cukup lama. Ada pengaruh alam seperti abrasi pantai dan bekas penggalian timah, sehingga nilainya sekitar 12,2 hektare," katanya.
Ia menegaskan, langkah percepatan sertifikasi atas nama pemerintah daerah ini ditargetkan rampung sepenuhnya sebelum tahun 2027.
Selain untuk kepastian hukum, penyelesaian status lahan ini menjadi syarat penting dalam mendukung program pengembangan kawasan yang dipantau oleh Pemerintah Pusat dan Bank Dunia.
Djoni Alamsyah berharap, dengan tuntasnya legalitas aset ini, Pemkab Belitung dapat segera melangkah ke tahap penataan fisik kawasan wisata Pantai Tanjungpendam agar daya saing pariwisata daerah tetap terjaga.
"Bank Dunia dan pemerintah pusat menunggu ini biar selesai. Harapan kita di 2027 harus selesai supaya kita jangan terdegradasi dan bisa terus mengembangkan potensi daerah," ujarnya
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Babel, Donny K Ritonga menyampaikan pihaknya berhasil memfasilitasi proses konsiliasi penyelesaian permasalahan hukum di luar pengadilan (non-litigasi) antara PT. Timah Tbk dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung terkait kejelasan status hukum aset tanah di kawasan Tanjungpendam.
"Pertemuan hari ini merupakan pintu masuk yang sangat penting, baik bagi PT Timah maupun Pemkab Belitung, untuk membenahi serta menata kembali aset masing-masing demi mewujudkan Good Governance dan Good Corporate Governance," ujarnya.
Ia menyampaikan, memang dalam proses pembuktian dan pengukuran fisik di lapangan, terungkap adanya selisih luas tanah dari data awal yang tercatat di berita acara.
Luas lahan yang semula diperkirakan mencapai sekitar 15 hektar, setelah dilakukan pengukuran ulang, tercatat menjadi 12,2 hektare.
Donny menjelaskan bahwa PT. Timah sejak awal telah mengonfirmasi penyerahan hibah tanah tersebut kepada pihak Pemkab Belitung.
Namun, penyerahan sebelumnya belum disertai dokumen data fisik dan data yuridis yang memadai.
"Perubahan luasan ini terjadi secara alami dalam kurun waktu 1995 hingga 2026. Penyusutan lahan tersebut diduga kuat akibat faktor abrasi pantai serta dampak aktivitas penambangan di wilayah perairan sekitarnya," katanya.
Ia berharap , disepakatinya luasan lahan 12,2 hektare beserta pemenuhan kelengkapan data yuridisnya, status hukum tanah di kawasan Tanjungpendam kini menjadi jelas dan memiliki kekuatan legalitas yang pasti.
"Dengan status hukum yang clear dan transparan, tidak akan ada lagi keragu-raguan dari pemerintah pusat maupun investor asing untuk mengucurkan anggaran dan menanamkan modalnya di kawasan Tanjung Pendam ini," ujarnya.
Himbauan Ramadhan, Departemen Head Assets Disputes PT. Timah (Persero) Tbk mengatakan berkat pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kini status aset tersebut kini sudah jelas.
"Kami berharap semoga aset ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya," kata dia.
Pewarta: Apriliansyah
Uploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.