Sistem tempel dominasi modus peredaran narkoba di Karawang - ANTARA News Megapolitan

Karawang (ANTARA) - Satresnarkoba Polresta Karawang menyebutkan "sistem tempel" masih mendominasi modus peredaran narkoba dalam pengungkapan kasus jaringan narkoba sepanjang Juli-Agustus 2026 di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Dalam kurun waktu Juli-Agustus, petugas menangani 30 laporan polisi terkait kasus tindak pidana narkoba dan obat-obatan tertentu," kata Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto di Karawang, Sabtu.

Menurut dia dari 30 laporan itu, aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Karawang mengamankan 36 pengedar dan sejumlah barang bukti.

Selain itu, juga disita barang bukti berupa obat-obatan tertentu sebanyak 80.079 butir dari 12 kasus berbeda yang melibatkan 15 orang tersangka pengedar.

Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, modus operandi yang dilakukan oleh para pengedar narkoba sabu, tembakau sintetis dan ganja seringkali menggunakan "sistem tempel".

Dalam transaksi ini, pengedar dan pembeli tidak bertemu langsung, hanya memanfaatkan penunjuk titik lokasi tersembunyi, dan pembayaran melalui transfer. Jadi pengedar menyimpan paket narkoba di tempat tertentu, kemudian dikirim foto lokasi dan titik koordinatnya ke pembeli. Lalu pembeli datang sendiri ke titik yang dimaksud untuk mengambil narkoba.

"Untuk peredaran obat-obatan tertentu,para pengedar masih menggunakan transaksi langsung secara sembunyi-sembunyi. Beberapa pelaku juga ada yang nekat membuka toko fisik yang berkamuflase sebagai warung sembako atau konter pulsa guna mengelabui masyarakat dan petugas," katanya.

Baca juga: Edarkan sabu, dua warga pesisir Karawang terancam 20 tahun penjara

Mario menyampaikan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis sesuai dengan jenis tindak pidana.

Tersangka pengedar sabu di atas 5 gram dijerat pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sedangkan pelaku peredaran obat-obatan tertentu dijerat pasal 435 jo 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Pewarta: M.Ali Khumaini
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.