Separuh Jalan di Bolmut Rusak Parah saat Bupati Sirajudin Memperkaya Diri
Liputan6.com, Jakarta - KPK menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena sebagai tersangka kasus korupsi pemerasan dan gratifikasi. Dia diduga meminta fee 10 persen dari setiap pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dalam kasus ini, Sirajudin diduga menerima gratifikasi total Rp 11,14 miliar dalam kurun waktu tahun 2023-2026. Uang tersebut diterima Sirajudin saat menjadi Pj. Bupati Bolmut dan tahun 2025–2026, saat SJL menjabat sebagai Bupati Bolmut periode 2025-2030.
KPK mengungkapkan, Sirajudin memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri di saat pembangunan infrastruktur Bolmut yang masih jauh dari harapan. KPK mencontohkan, hampir setengah dari total jalan di Bomut rusak parah Sirajudin melakukan korupsi.
Data Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemkab Bolmut tahun 2024 menunjukkan bahwa sebanyak 49,2% dari total 156,80 kilometer jalan raya Kabupaten di Bolmut masih dalam kondisi sedang hingga rusak berat.
"Padahal, jalan di kabupaten tersebut bukan hanya untuk mobilitas penduduk, tetapi juga menghubungkan antara sentra produksi dengan pasar dan pusat pelayanan," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi persnya, Selasa (22/9/2026).
Selain itu, kata Taufik, angka MCSP Bolmut juga berada pada kategori kuning dan merah pada 2024-2025. Indeks MCSP adalah nilai atau skor yang mengukur efektivitas tata kelola dan sistem pencegahan korupsi di suatu Pemerintah Daerah.
"Pada MCSP 2024, Kabupaten Bolmut mencatat nilai 79, dengan sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) berada pada nilai 75 atau kategori kuning. Namun demikian, perlu diketahui bahwa terjadi penurunan, di mana nilai MCSP 2025 Kabupaten Bolmut menjadi 76, sementara area PBJ-nya turun tajam ke angka 58 atau berada dalam kategori merah," papar Taufik.
Taufik melanjutkan pada skor SPI, nilai integritas Pemkab Bolmut pada 2024 sebesar 72,76 atau kategori rentan. Angka SPI ini menunjukkan tingkat integritas dan potensi risiko korupsi pada suatu instansi atau lembaga publik di Indonesia.
"Di sisi lain, berdasarkan skor SPI, nilai integritas Pemkab Bolmut pada 2024 sebesar 72,76 atau kategori rentan, sedangkan area PBJ-nya berada di angka 63,52. Sementara pada SPI 2025, skor Pemkab Bolmut mengalami kenaikan menjadi 76 dengan area PBJ 87,1," tutup Taufik.