Semarang perkuat perlindungan perempuan dan anak pasca-perceraian
Semarang perkuat perlindungan perempuan dan anak pasca-perceraian
Selasa, 20 Oktober 2026 01:45 WIB
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti dan Ketua Pengadilan Agama Semarang Ahmad Zaenal Fanani menunjukkan dokumen kerja sama yang telah ditandatangani, di Semarang, Senin (19/10/2026). ANTARA/HO-Pemkot Semarang
Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota Semarang, Jateng terus berupaya memperkuat upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak pasca-perceraian melalui kerja sama dengan Pengadilan Agama Semarang.
"Anak-anak penceraian itu kan ada di depan mata kita setiap hari. Dan mereka selalu jadi korban," kata Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti di Semarang, Senin.
Dia mengatakan hal tersebut setelah penandatanganan kerja sama Pemkot Semarang dengan Pengadilan Agama Semarang yang berlaku hingga 18 Oktober 2030.
Ia menjelaskan kerja sama tersebut diarahkan membantu pemenuhan hak perempuan dan anak berdasarkan putusan pengadilan, mencegah perkawinan anak, serta memperluas akses layanan hukum.
Kerja sama tersebut mencakup koordinasi tindak lanjut putusan pengadilan terkait hak perempuan dan anak, integrasi data perceraian aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Semarang, serta fasilitasi administrasi kependudukan bagi pasangan yang bercerai.
Ia menyoroti dampak perceraian terhadap anak dan pentingnya keterlibatan berbagai pihak untuk memastikan kebutuhan mereka mendapat perhatian.
Menurut dia, data yang memadai diperlukan agar anak-anak yang terdampak dapat dikenali dan memperoleh pendampingan sesuai kebutuhan.
Selain pemenuhan hak pasca-perceraian, kerja sama tersebut juga mencakup edukasi mengenai dampak perkawinan anak, asesmen psikologi dan kesehatan terkait perkara dispensasi kawin, serta pendampingan layanan hukum.
Masyarakat juga dapat mengakses informasi dan mengambil produk Pengadilan Agama Semarang melalui Mal Pelayanan Publik Kota Semarang.
Agustina berharap, koordinasi antara pemerintah daerah dan Pengadilan Agama Semarang dapat membantu memastikan hak perempuan dan anak tetap mendapat perhatian setelah putusan pengadilan.
Hal itu sekaligus memperkuat akses masyarakat terhadap layanan hukum dan administrasi yang diperlukan.
Ketua Pengadilan Agama Semarang Ahmad Zaenal Fanani menyampaikan kasus perceraian mendominasi perkara yang ditangani lembaganya setiap tahun.
"Dari 3.000 sampai 4.000 perkara itu mayoritas atau sekitar 70 persen adalah perkara perceraian," katanya.
Menurut dia, perempuan dan anak menjadi dua kelompok yang paling terdampak setelah perceraian.
Oleh karena itu, pemenuhan hak yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan memerlukan dukungan pemerintah daerah agar hak-hak tersebut dapat terpenuhi.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor:
Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.