Sekda Banyumas bantah mengundurkan diri
Sekda Banyumas bantah mengundurkan diri
Jumat, 25 September 2026 21:29 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Banyumas Agus Nur Hadie. ANTARA/Sumarwoto
Purwokerto (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Banyumas Agus Nur Hadie membantah isu dirinya mengundurkan diri dari jabatan dan menegaskan bahwa dirinya hanya mengajukan permohonan mutasi atau pergeseran ke organisasi perangkat daerah (OPD) lain.
"Saya mengajukan permohonan mutasi atau pergeseran ke OPD atau staf ahli. Alasannya mencari suasana kerja baru," kata Agus saat dihubungi wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat sore.
Ia mengatakan permohonan mutasi tersebut telah diajukan kepada Bupati Banyumas pada 12 Mei 2026.
Akan tetapi, kata dia, permohonan tersebut masih dalam proses pertimbangan karena terdapat ketentuan terkait masa jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama yang belum mencapai dua tahun.
"Pak Bupati kemudian mempertimbangkannya. Salah satunya karena kalau belum dua tahun itu belum bisa diasesmen atau dievaluasi oleh panitia seleksi (pansel)," katanya.
Ia mengatakan proses pergeseran pejabat saat ini masih menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pembentukan pansel.
Menurut dia, setelah rekomendasi pembentukan pansel dari BKN diterbitkan, sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama akan menjalani asesmen atau uji kompetensi (ukom), termasuk dirinya dan beberapa kepala OPD serta staf ahli.
"Statusnya kita sedang menunggu rekomendasi dari BKN tentang anggota pansel (panitia seleksi). Kalau panselnya sudah direkomendasikan, saya dan beberapa kepala OPD serta staf ahli akan dilakukan asesmen," katanya.
Ia mengatakan hasil uji kompetensi nantinya diserahkan kepada Bupati Banyumas untuk menentukan penempatan pejabat yang akan mengalami pergeseran.
"Siapa-siapa geser ke mana, itu oleh Pak Bupati. Hasil ukom diserahkan kepada Pak Bupati untuk ditetapkan," kata dia menegaskan
Setelah penetapan tersebut, kata dia, Pemerintah Kabupaten Banyumas akan kembali mengusulkan rekomendasi kepada BKN.
Selanjutnya setelah rekomendasi teknis diterbitkan, kata dia, akan dibuat keputusan bupati yang menjadi dasar pelantikan.
Ia memastikan dirinya masih menjalankan tugas sebagai Sekda Banyumas selama seluruh tahapan tersebut belum selesai.
"Masih (sebagai Sekda) sampai dengan nanti ada pelantikan. Saya mau ditempatkan di mana, kepala dinas atau apa, terserah Pak Bupati dari hasil pansel," katanya.
Ia mengatakan proses tersebut masih membutuhkan waktu karena harus melalui sejumlah tahapan, mulai rekomendasi BKN, uji kompetensi, penetapan, hingga penerbitan keputusan bupati.
Terkait isu yang mengaitkan pengajuan mutasinya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia menegaskan tidak ada hubungan antara pengajuan mutasi tersebut dengan persoalan KPK.
"Tidak ada hubungannya. Saya mengajukan sudah bulan Mei. Pada saat itu sudah ada rencana mau ada geseran-geseran," kata Agus.
Sebelumnya, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengatakan Agus Nur Hadie mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Sekda Banyumas.
"Memang ada suratnya (surat pengunduran diri sekda)," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (25/9).
Menurut dia, alasan yang disampaikan Agus dalam surat tersebut karena telah menjabat sebagai sekda selama lebih dari dua tahun dan untuk memberikan kesempatan regenerasi.
Dalam beberapa waktu terakhir, nama Agus Nur Hadie menjadi perhatian setelah KPK pada Kamis (10/9) meminta keterangan dari Sekda Banyumas itu terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.
Selain meminta keterangan, KPK juga menggeledah Ruang Sekretaris Daerah di kompleks Sekretariat Daerah Banyumas serta menyita sejumlah dokumen dan ponsel milik Agus Nur Hadie.
Selanjutnya, Agus Nur Hadie kembali dimintai keterangan oleh KPK bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Banyumas di Markas Polresta Banyumas pada Selasa (22/9).
Pewarta: Sumarwoto
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.