Sebanyak 82 napi di Jambi terima remisi bebas pada HUT Ke-81 RI - ANTARA News Jambi

Kota Jambi (ANTARA) - Sebanyak 3.580 orang warga binaan pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi menerima remisi dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, dengan 82 orang di antaranya langsung bebas.

"Pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib, serta mengikuti program pembinaan dengan baik," kata Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi Irwan Rahmat Gumilar usai penyerahan remisi di lapangan Kantor Gubernur Jambi, Senin.

Irwan menjelaskan remisi umum (RU) dan pengurangan masa pidana umum diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan rincian 3.489 narapidana mendapatkan RI I dan 82 orang mendapat RU II atau langsung bebas. Sementara itu, sembilan anak binaan dalam momentum tersebut turut mendapat pengurangan masa pidana.

Dengan demikian, secara keseluruhan terdapat 3.580 orang penerima remisi umum dan pengurangan masa pidana umum di wilayah Jambi.

Menurut dia, momentum Hari Kemerdekaan harus dimaknai sebagai semangat untuk terus berubah menjadi lebih baik.

Remisi dan pengurangan masa pidana merupakan apresiasi negara atas proses perubahan yang telah dilakukan narapidana dan anak binaan selama menjalani masa pembinaan.

Selain itu, HUT Kemerdekaan juga harus menjadi momentum untuk menumbuhkan harapan dan optimisme bagi warga binaan agar mampu mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, bertanggung jawab, produktif, dan mandiri.

Ia berharap pemberian remisi ini semakin memotivasi warga binaan untuk terus berperilaku baik, aktif mengikuti seluruh program pembinaan, meningkatkan keterampilan dan kemandirian, serta tidak mengulangi pelanggaran hukum.

"Mengingat tujuan akhir Pemasyarakatan adalah memulihkan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan sehingga mereka siap kembali dan berkontribusi positif di tengah masyarakat," ujarnya.

Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jambi juga memastikan bahwa seluruh proses pengusulan dan pemberian hak remisi umum dan pengurangan masa pidana umum dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa dipungut biaya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemberian remisi pada momentum Hari Kemerdekaan sekaligus menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan tidak semata-mata berorientasi pada pelaksanaan pidana, tetapi mengedepankan pembinaan, perubahan perilaku, reintegrasi sosial, serta penghormatan terhadap hak-hak warga binaan.

Ia menambahkan kemerdekaan bukan hanya tentang terbebas dari penjajahan, tetapi juga tentang keberanian untuk berubah, memperbaiki diri, dan membangun masa depan.

Karena setiap warga binaan memiliki kesempatan dan harapan untuk kembali menjadi bagian masyarakat yang bermanfaat.

"Melalui momentum HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, jajaran Pemasyarakatan Jambi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan dan pelayanan serta mewujudkan Pemasyarakatan yang semakin profesional, berintegritas, humanis, dan berdampak bagi masyarakat," jelas Irwan.

Gubernur Jambi Al Haris saat menyerahkan remisi secara simbolis kepada warga binaan usai upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia mengatakan bahwa sebagai bentuk kepedulian, pemerintah provinsi turut memberikan bantuan modal usaha untuk mereka yang langsung dinyatakan bebas.

Bantuan itu diharapkan mampu menjadi pemicu semangat untuk mengembangkan usaha setelah sekembalinya dari masa pembinaan.

"Kita (pemerintah) memberikan apresiasi bantuan bagi mereka agar mereka kelak kembali ke masyarakat bisa memulai kehidupan yang baru, dengan berusaha," ujar Al Haris.

Pewarta: Agus Suprayitno
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.