Jambi luncurkan program pemutihan pajak di HUT ke-81 Kemerdekaan RI - ANTARA News Jambi
Kota Jambi (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan dengan berbagai keringanan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Jadi (pemutihan) itu kita lakukan, berapa tahun (tunggakan) pajak mereka cukup bayar satu tahun untuk kita putihkan, sehingga nanti kita berharap mereka dengan senang hati untuk bayar pajak," kata Gubernur Jambi Al Haris di Kota Jambi, Senin.
Menurut Haris, program tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, mengingat berdasarkan data, dari 2,5 juta kendaraan bermotor yang ada di Jambi, sebanyak 1,2 juta kendaraan belum melakukan kewajiban pajak.
Melalui program itu, ia mengatakan pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak lebih dari satu tahun cukup membayar pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk satu tahun masa pajak. Dengan demikian, berapa pun lama tunggakan yang dimiliki, pemilik kendaraan cukup membayar satu tahun saja.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Pemprov Jambi berlaku mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026. Pemprov Jambi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut, mengingat program ini memiliki batas waktu.
Selain penghapusan tunggakan pokok PKB, pemerintah juga memberikan pembebasan sanksi administratif atau denda keterlambatan PKB. Kebijakan tersebut, lanjutnya, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan.
Tidak hanya itu, tersedia pula insentif berupa diskon pokok PKB bagi kendaraan yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo. Untuk kendaraan roda dua diberikan diskon 5 persen, sedangkan kendaraan roda empat memperoleh diskon 2,5 persen.
Khusus kendaraan yang melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), diberikan pengurangan pokok PKB sebesar 7,5 persen.
Selain itu, masyarakat juga mendapatkan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan program.
Untuk mengikuti program tersebut, ia mengatakan wajib pajak cukup membayar pokok PKB untuk satu tahun masa pajak. Kendaraan dengan tunggakan lebih dari satu tahun hanya dapat memanfaatkan program ini satu kali selama periode berlangsung.
Namun demikian, program itu tidak berlaku untuk seluruh jenis layanan kendaraan. Ketentuan itu tidak mencakup pokok BBNKB kendaraan baru, ganti mesin, perubahan bentuk, mutasi keluar Provinsi Jambi.
Serta PNBP pengurusan STNK, TNKB, BPKB, mutasi keluar, STCK, TCKB, maupun nomor pilihan R4.
Pembayaran PKB tahunan dapat dilakukan melalui berbagai kanal layanan, seperti Samsat Induk kabupaten/kota, Samsat Keliling, Pos Samsat, Gerai Samsat, Mal Pelayanan Publik, ATM Bank 9 Jambi, mobile banking, hingga Pos Pelayanan Samsat di seluruh wilayah Provinsi Jambi. Sementara itu, pembayaran lima tahunan atau penggantian STNK dilakukan di Samsat Induk kabupaten/kota.
Untuk layanan BBNKB II, masyarakat perlu menyiapkan KTP asli, STNK asli, BPKB asli, hasil cek fisik kendaraan, serta kuitansi pembelian. Adapun untuk perpanjangan tahunan, dokumen yang diperlukan adalah KTP asli dan STNK asli.
Pemprov Jambi juga mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan registrasi ulang kendaraan. Kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir dapat dihapus dari data registrasi sesuai ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan waktu yang terbatas, masyarakat Jambi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan diimbau untuk segera memanfaatkan program ini sebelum berakhir pada 30 September 2026. Jangan sampai kesempatan untuk memperoleh keringanan pajak ini terlewatkan.
"Selama ini masih menunggak kita harapkan mereka sungguh-sungguh mau jujur untuk membayar pajak. Patuhi, dan uang itu kembali ke masyarakat, uang itu untuk mereka untuk jalan-jalan (pembangunan) kita, untuk bedah rumah kita, semuanya kembali ke masyarakat," kata Al Haris.
Pewarta: Agus Suprayitno
Editor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.