Resmi Digelar, Operasi Patuh Jaya 2026 Bakal Sasar Pengendara yang Suka Main HP di Jalan hingga Tak Pakai Helm
Jakarta, VIVA – Operasi Patuh Jaya 2026 yang dilaksanakan Polda Metro Jaya mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, serta pemetaan berbasis akar masalah untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum setempat.
Baca Juga
"Operasi ini mengusung tema 'Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan'," kata Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto dalam amanat Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya 2026 di Jakarta, Senin (26/10/2026).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dadang menegaskan kepolisian tidak bisa bekerja sendiri dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
Baca Juga
Oleh karena itu, sinergi dan kolaborasi dari seluruh lapisan masyarakat, instansi terkait, hingga tokoh masyarakat sangat diperlukan guna membangun kepatuhan yang lahir dari kesadaran pribadi.
Dalam arahannya, Dadang membeberkan sejumlah sasaran prioritas penindakan selama operasi berlangsung, yang meliput pengendara motor tanpa helm Standar Nasional Indonesia (SNI); pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan penggunaan ponsel saat berkendara.
Baca Juga
Kemudian, penindakan juga mencakup terhadap pelanggaran rambu atau marka jalan; tindakan menerobos lampu merah; berkendara melebihi batas kecepatan dan aksi melawan arus lalu lintas.
Kapolda juga memastikan operasi berjalan efektif dan memberikan dampak nyata, dengan menerapkan tiga strategi utama yang wajib dipedomani oleh seluruh jajaran di lapangan.
Pertama, strategi menyasar pada pelaksanaan pendataan dan pemetaan berbasis akar masalah. Petugas diinstruksikan untuk memetakan titik rawan pelanggaran melawan arus serta titik rawan kecelakaan guna mengidentifikasi akar persoalannya, baik dipicu oleh faktor infrastruktur jalan, minimnya penerangan, kekurangan rambu, maupun faktor ekonomi dan rendahnya kesadaran masyarakat.
Khusus bagi pelanggar berstatus pelajar, petugas diwajibkan mencatat identitas, alamat, hingga asal sekolah.
Kedua, petugas mengedepankan cara bertindak yang tegas, humanis, sesuai aturan, serta berbasis bukti.
Setiap tindakan kepolisian, termasuk pemberian teguran, wajib didokumentasikan menggunakan bodycam atau rekaman video handphone sebagai instrumen pengawasan, akuntabilitas, dan evaluasi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Selain itu, pengawasan melekat oleh satuan provost dilibatkan secara aktif guna memastikan tidak ada penyimpangan serta menjaga profesionalisme personel.
Ketiga, petugas menindaklanjuti hasil kegiatan operasi melalui kunjungan edukatif oleh Bhabinkamtibmas, fungsi Pendidikan Masyarakat Lalu lintas (Dikmas Lantas), serta Polisi Lingkungan Masyarakat (Polmas).
Halaman Selanjutnya
Data pelanggar yang telah dihimpun akan ditindaklanjuti dengan pembinaan berkelanjutan ke rumah atau sekolah masing-masing, khususnya bagi pelanggar berulang atau berisiko tinggi.