QRIS Tembus 12,55 Miliar Transaksi pada Semester I 2026, Pengguna Capai 66 Juta

ILUSTRASI. Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) semakin meluas di Indonesia (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra)

Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) semakin meluas di Indonesia. Bank Indonesia (BI) mencatat volume transaksi QRIS pada semester I 2026 telah mencapai 12,55 miliar transaksi, atau sekitar dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta mengatakan, nilai transaksi QRIS pada semester I 2026 mencapai sekitar Rp600,7 triliun. Sementara itu, jumlah pengguna QRIS telah menembus lebih dari 66 juta pengguna dengan hampir 45 juta merchant.

“Kepercayaan masyarakat menjadi fondasi utama bagi kemajuan ekonomi digital. Seiring perkembangan sistem pembayaran yang semakin cepat, terhubung, dan lintas batas, penguatan tata kelola dan pelindungan konsumen menjadi semakin penting,” ujar Filianingsih dalam siaran pers, Kamis (17/9/2026).

Menurut Filianingsih, pesatnya pertumbuhan transaksi digital perlu diimbangi dengan peningkatan kapasitas konsumen dalam memahami dan mengelola risiko.

Pasalnya, peningkatan penggunaan layanan keuangan digital juga diikuti dengan semakin kompleksnya risiko kejahatan digital. Kondisi tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen, tetapi juga dapat memengaruhi tingkat adopsi digital, inklusi keuangan, hingga stabilitas sistem keuangan.

Baca Juga: Asuransi Digital Bersama (YOII) Lirik Peluang Bisnis Asuransi Hewan Peliharaan

“Teknologi dapat memungkinkan tumbuhnya kepercayaan, tetapi teknologi semata tidak dapat menciptakannya. Tata kelolalah yang menciptakannya,” tegas Filianingsih.

Di sisi lain, kesenjangan antara tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat masih menjadi perhatian. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2026, indeks literasi keuangan tercatat sebesar 69,57%, sedangkan indeks inklusi keuangan telah mencapai 93,61%.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa perluasan akses terhadap layanan keuangan perlu berjalan beriringan dengan peningkatan pemahaman konsumen, pengamanan transaksi, serta mekanisme pengaduan dan pemulihan yang mudah diakses.

BI Perkuat Pelindungan Konsumen

Untuk mengantisipasi berbagai risiko yang muncul seiring dengan perkembangan transaksi digital, BI memperkuat aspek pelindungan konsumen sebagai bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030.

Penguatan tersebut dilakukan melalui sejumlah inisiatif yang mencakup aspek Infrastruktur, Industri, Inovasi, Internasional, serta Rupiah Digital (4I-RD). BI memastikan pelindungan konsumen, integritas transaksi, literasi digital, dan manajemen risiko menjadi bagian dari pengembangan sistem pembayaran.

Langkah tersebut juga didukung oleh Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelindungan Konsumen Bank Indonesia serta kolaborasi melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Melalui IASC, koordinasi dilakukan untuk mempercepat proses deteksi, pelaporan, hingga pemulihan dana korban kejahatan digital.

Filianingsih menekankan bahwa penguatan pelindungan konsumen membutuhkan kolaborasi lintas sektor dan negara. Hal ini sejalan dengan perkembangan kejahatan keuangan digital yang semakin tidak mengenal batas wilayah.

Baca Juga: BRI Prioritas & BRI Private Hadirkan Layanan Kesehatan Eksklusif Bersama RSPI Group

“Kolaborasi tersebut perlu didukung kejelasan tanggung jawab, pertukaran informasi yang tepercaya, serta respons lintas batas yang terkoordinasi,” katanya.

Seminar internasional yang berlangsung pada 17–18 September 2026 tersebut diikuti oleh sejumlah lembaga internasional, bank sentral, regulator, penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri dari berbagai negara.

Sejumlah lembaga yang hadir antara lain World Bank, OECD, Asian Development Bank (ADB), UNODC, CGAP, INTERPOL, Reserve Bank of India, Bank Negara Malaysia, dan Banco Central do Brasil.

Dalam forum tersebut, peserta membahas berbagai strategi untuk memperkuat pelindungan konsumen di tengah semakin kompleksnya risiko keuangan digital.

Pembahasan mencakup harmonisasi regulasi dan kerja sama internasional untuk menangani kejahatan keuangan lintas negara, pemanfaatan kecerdasan artifisial dan blockchain untuk deteksi dini, hingga peningkatan literasi keuangan digital.

Selain itu, BI terus berpartisipasi dalam berbagai forum internasional, termasuk OECD Working Party on Financial Consumer Protection, Education and Inclusion, OECD/INFE, dan FinCoNet.

BI menyatakan penguatan kolaborasi lintas sektor dan negara akan terus dilakukan agar perkembangan inovasi dan konektivitas sistem pembayaran dapat berjalan seiring dengan pelindungan konsumen serta integritas sistem keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag