Nekat tanam ganja di Cileunyi, Oknum PPPK Kementerian PU ditangkap - ANTARA News Jawa Barat

Bandung (ANTARA) - Polrestabes Bandung membongkar praktik budidaya tanaman narkotika jenis ganja di sebuah rumah di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, yang diduga dilakukan seorang pegawai pemerintah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AS (49).

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliesta Ageng Wicaksana mengatakan tersangka sehari-hari berdinas di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

“AS kami amankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan keterlibatannya dalam peredaran gelap narkoba,” kata Oliesta di Bandung, Jumat.

Ia mengatakan petugas memantau aktivitas AS saat masih berada di kantornya di kawasan Kota Bandung pada Rabu (16/9) sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas kemudian membuntuti tersangka hingga tiba di kediamannya di Cileunyi.

Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Saat menyisir bagian halaman belakang, polisi menemukan kebun kecil yang ditanam ganja serta dilengkapi sejumlah peralatan untuk menunjang pertumbuhan tanaman.

“Di lokasi ada delapan batang pohon ganja dewasa berumur sekitar 4,5 bulan dengan ketinggian bervariasi mulai dari 91 sentimeter hingga 1,8 meter,” ujarnya.

Selain itu, polisi menemukan 28 bibit tanaman ganja berusia sekitar 10 hari dengan ukuran 3-9 sentimeter serta dua bungkus plastik klip bening berisi biji ganja.

Untuk menunjang pertumbuhan tanaman tersebut, tersangka menggunakan lima unit lampu ultraviolet (UV), semprotan pestisida, dua botol cairan pestisida, dua botol booster tanaman, gunting dahan, serta satu telepon genggam merek Samsung.

Oliesta mengatakan berdasarkan pemeriksaan, AS mengaku mempelajari teknik pembibitan dan perawatan tanaman ganja secara otodidak melalui tayangan video di YouTube dan telah dilakukan sejak 1 Mei 2026.

Dalam pemeriksaan, AS mengaku tanaman ganja yang dihasilkan untuk konsumsi pribadi dan sebagian dibagikan secara gratis kepada sejumlah rekannya. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan adanya aktivitas penjualan maupun jaringan distribusi narkotika.

“Keterangan dari tersangka, barang-barang tersebut dikonsumsi pribadi dan sebagian dibagikan kepada teman-temannya yang meminta. Namun, apabila kami menemukan petunjuk adanya penjualan, tentu akan kami dalami dan kami terapkan pasal-pasal lainnya,” kata Oliesta.

Atas perbuatannya, AS kini ditahan di Mapolrestabes Bandung dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam sanksi pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya.

Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.