Praperadilan Roy Suryo Soal Ganti Rugi Kandas, Hakim Sebut Gugatan Cacat Formil

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:53 WIB

Jakarta, VIVA – Upaya Roy Suryo untuk memperoleh ganti rugi melalui jalur praperadilan kembali menemui jalan buntu.

Baca Juga

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Roy tidak dapat diterima karena dinilai mengandung cacat formil.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Agustus 2026.

Baca Juga

"Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketut dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa pihak yang memiliki kewenangan membayar ganti rugi berdasarkan ketentuan yang berlaku adalah Menteri Keuangan. Namun, Roy Suryo tidak mencantumkan Menteri Keuangan sebagai pihak dalam permohonan praperadilan yang diajukannya.

Baca Juga

Hakim mengacu pada ketentuan bahwa Peraturan Pemerintah mengenai pembayaran ganti rugi sebagaimana diamanatkan Pasal 175 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP hingga kini belum diterbitkan. Karena itu, aturan yang masih menjadi pedoman adalah Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015.

"Pasal 11 Ayat (1) (berbunyi) pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10," kata Ketut.

Berdasarkan ketentuan tersebut, hakim menyatakan kewenangan pembayaran ganti rugi berada pada Menteri Keuangan sehingga seharusnya dilibatkan sebagai pihak dalam perkara tersebut.

"Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak," ucap Ketut.

"Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, permohonan praperadilan ini merupakan gugatan ketiga yang diajukan Roy Suryo ke PN Jakarta Selatan. Permohonan tersebut didaftarkan pada Rabu, 15 Juli 2026, dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan mengusung klasifikasi perkara mengenai ganti kerugian.

Sebelumnya, Roy juga mengajukan dua praperadilan lainnya. Pada permohonan pertama terkait sah atau tidaknya penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, hakim mengabulkan permohonannya. Namun, pada praperadilan kedua yang menguji penetapan status tersangka, majelis hakim menolak permohonan Roy Suryo.

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung

Sidang Perdana Dua Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18-19 Agustus

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini mengatakan, kedua permohonan tersebut didaftarkan tim kuasa hukum Febrie Adriansyah pada Rabu 5 Agustus 2026.

VIVA.co.id

6 Agustus 2026