◐

Prabowo: Korporasi wajib patuhi regulasi penanganan karhutla - ANTARA News Jambi

Jakarta (ANTARA) - Presiden Prabowo Subianto menegaskan korporasi wajib mematuhi regulasi dalam upaya mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk menyediakan sarana dan tim pemadam kebakaran di area konsesinya.

Dalam diskusi Presiden RI dan akademisi terkait penanganan lahan gambut terhadap potensi karhutla sebagaimana unggahan YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Jumat, Presiden Prabowo mengatakan ketentuan tersebut telah diatur dalam regulasi sehingga perusahaan tidak memiliki alasan untuk mengabaikan kewajiban dalam penanganan karhutla.

"Setiap 5 hektare harus ada menara, setiap sekian hektare harus ada embung, setiap sekian, sudah ada regulasi, dan Anda harus punya tim pemadam kebakaran dari karyawan Anda," kata Presiden Prabowo.

Menurut Presiden Prabowo, kepatuhan korporasi terhadap ketentuan tersebut perlu dipastikan penertiban.

Sebab, masih terdapat perusahaan yang belum menjalankan kewajibannya dalam pencegahan dan penanganan kebakaran.

"Ada perusahaan yang patuh ada perusahaan yang tidak. Ini harus kita tertibkan," ujarnya.

Presiden Prabowo menekankan kewajiban korporasi tersebut berbeda dengan upaya pemerintah membantu masyarakat agar dapat mengelola lahan tanpa melakukan pembakaran.

Pemerintah, kata Presiden Prabowo, akan memberikan dukungan berupa penyediaan lahan maupun sarana pendukung bagi masyarakat yang membutuhkan.

"Solusinya sudah saya berikan. Kalau Anda butuh lahan, lapor, kita buatkan lahan untuk kalian. Kita siapkan pompa untuk kalian," jelas Presiden Prabowo.

Presiden Prabowo mengatakan upaya tersebut dilakukan agar masyarakat tetap dapat mengelola lahan dan meningkatkan kesejahteraan tanpa harus melakukan pembakaran.

"Kita ingin rakyat kita sejahtera tidak mungkin kita mau celakakan rakyat kita. Tapi korporasi ini lain, perusahaan, kita sudah ada ketentuan, sudah ada kewajiban-kewajiban," imbuhnya.

Baca juga: Prabowo siap koreksi regulasi untuk cegah karhutla

Baca juga: Prabowo tegaskan korporasi dan oknum pembakar hutan terus diselidiki

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Uploader : Ariyadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.