Prabowo Klaim Upah Ojol Naik 3 Kali Lipat, Begini Reaksi Asosiasi
Jakarta -
Presiden Prabowo Subianto mengklaim, setelah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 diterbitkan, penghasilan ojek online (ojol) naik 2-3 kali lipat. Lantas, apa kata asosiasi 'pasukan hijau' mengenai pernyataan tersebut?
Ketua Umum asosiasi ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono mengatakan, pernyataan Prabowo tersebut membuktikan, kebijakan pemerintah memberikan dampak langsung ke masyarakat kelas bawah. Menurut dia, ojol punya hak ekonomi yang harus dilindungi negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pernyataan Presiden merupakan sinyal penting bahwa kebijakan negara mulai memberikan dampak nyata terhadap kehidupan ekonomi pengemudi transportasi online," ujar Igun kepada detikOto, Sabtu (15/8).
Presiden Prabowo Subianto Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
"Bagi kami, kebijakan ini bukan semata-mata persoalan perubahan angka dari 80 persen menjadi 92 persen. Yang jauh lebih penting adalah lahirnya kepastian hukum bahwa pengemudi transportasi online memiliki hak ekonomi yang harus dilindungi oleh negara," tambahnya.
Dengan kemunculan Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pembagian hasil yang diterima ojol memang meningkat dari yang semula 80 persen menjadi 92 persen. Perubahan komisi tersebut sudah disuarakan mitra driver sejak 1-2 tahun terakhir.
"Dengan hadirnya Perpres 27/2026, menurut Garda Indonesia, negara telah mulai memberikan legal standing dan regulatory framework yang lebih tegas terhadap perlindungan kepentingan ekonomi pengemudi," tuturnya.
"Kami melihat Presiden Prabowo telah mengambil langkah yang sangat strategis. Negara tidak lagi hanya menjadi regulator yang melihat dari jauh, tetapi mulai hadir memastikan adanya keseimbangan dalam ekosistem transportasi online," kata dia menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, Prabowo Subianto mengklaim, penghasilan ojek online (ojol) naik signifikan setelah pemerintah mengubah jatah pendapatan dari 80 persen menjadi 92 persen. Menurut Prabowo, ada peran pemerintah di balik meningkatnya penghasilan tersebut.
"Kita telah mengatur pembagian yang lebih adil untuk pengemudi-pengemudi ojek online. Tadinya, pengemudi ojol hanya dapat 80 persen dari upah yang didapat, aplikator 20 persen," ujar Prabowo dalam Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia, Jumat (14/8).
"Tapi dengan rekomendasi pemerintah, saya tidak mau sebut intervensi, saya pakai istilah rekomendasi, para pengemudi sekarang mendapat 92 persen dari jerih payah mereka," tambahnya.
Bukan hanya naik tipis-tipis, penghasilan ojol bisa meningkat pesat hingga tiga kali lipat setelah munculnya Pepres Nomor 27 Tahun 2026. Setidaknya hal tersebut yang Prabowo dengar dari pengakuan para mitra driver.
"Dan banyak pengemudi melaporkan penghasilan mereka naik signifikan, ada yang naik 2 kali lipat, bahkan ada yang 3 kali lipat," kata Prabowo.
(sfn/din)