Ponorogo kaji regrouping sekolah setelah empat SDN tanpa murid baru - ANTARA News Jawa Timur

Ponorogo, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur masih mengkaji kemungkinan regrouping atau penggabungan sekolah, setelah empat SD negeri tidak memperoleh peserta didik baru pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo Lisdyarita, Kamis, mengatakan, pemerintah daerah masih melakukan pemetaan terhadap berbagai faktor yang menyebabkan rendahnya jumlah pendaftar di sejumlah sekolah tersebut sebelum mengambil kebijakan lebih lanjut.

"Harus kami kaji bersama. Yang terlihat sekarang, masyarakat lebih banyak memilih sekolah swasta karena dianggap memiliki program yang lebih menarik," katanya di Ponorogo.

Menurut Lisdyarita, sekolah negeri masih memiliki keterbatasan dalam mengembangkan program pembelajaran karena sebagian besar kegiatan didukung melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Karena itu, pemerintah daerah akan menyusun strategi agar sekolah negeri memiliki program yang lebih kompetitif dan mampu meningkatkan minat masyarakat.

"Kami ingin sekolah negeri juga memiliki kegiatan yang mampu menarik minat masyarakat," ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak hanya berfokus pada sekolah favorit karena seluruh sekolah memiliki peluang yang sama untuk menghasilkan lulusan berkualitas apabila didukung lingkungan belajar yang baik.

"Semua sekolah punya potensi. Jangan sampai siswa hanya menumpuk di sekolah tertentu," katanya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo mencatat empat SD negeri yang tidak memperoleh murid baru pada SPMB 2026/2027, yakni SDN Nailan, SDN Setono, SDN 3 Pomahan, dan SDN 4 Tempuran.

Data tersebut menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam menata pemerataan layanan pendidikan dasar di Kabupaten Ponorogo.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.