Polresta Tangerang ringkus pelaku penganiaya dan perampas uang WNA - ANTARA News Kalimantan Barat
Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, Banten, meringkus seorang pria berinisial MIM (28), yang diduga pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap warga negara asing (WNA) berinisial NST (62) di kawasan Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kanit Reskrim Polsek Cikupa Ipda Syaiful Rusdiansyah di Tangerang, Kamis mengatakan petugas kepolisian menangkap terduga pelaku di tempat persembunyiannya di Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Selasa (29/9).
"Penangkapan ini didasari dari laporan atas kejadian penganiayaan pada pada 21 Agustus 2026," ucapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kejahatan ini dilakukan setelah pelaku mendatangi rumah korban yang diakuinya merupakan pamannya di Cluster Taman Puspa, Kawasan Citra Raya, Cikupa, dengan maksud meminjam uang sebesar Rp12 juta.
Namun demikian, niat dan permintaannya tersebut ditolak oleh korban, sehingga pelaku merasa kecewa.
"Tak berselang lama pada hari yang sama, MIM kembali mendatangi kediaman korban secara diam-diam saat korban tengah tertidur lelap," katanya.
Syaiful menjelaskan, didasari rasa dendam pelaku kemudian melakukan aksi kejahatannya dengan menyerang korban menggunakan alat penggerus sambal atau ulekkan hingga mengalami luka parah di bagian kepala.
"Korban mengalami luka jahit di kepala sebanyak 14 jahitan dan pelaku langsung melarikan diri," jelasnya.
Usai korban terkapar dan dilarikan ke rumah sakit (RS) untuk mendapatkan perawatan medis, pelaku nekat menggasak uang tunai senilai kurang lebih Rp100 juta yang tersimpan di dalam lemari korban.
"Berbekal hasil jarahan tersebut, pelaku langsung kabur melarikan diri ke wilayah Kabupaten Garut sebelum akhirnya pergerakannya dicokok oleh tim kepolisian," paparnya.
Dia mengungkapkan dari pemeriksaan pemeriksaan sementara, polisi mendapati bahwa uang tunai senilai Rp100 juta yang digasak pelaku kini telah habis tak tersisa lantaran digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama pelarian.
Hingga saat ini, kata dia, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif dan belum ditetapkan secara resmi sebagai tersangka.
"Kami menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan untuk melengkapi alat bukti sebelum menetapkan status hukum definitif bagi pelaku," kata dia.
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Uploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.