Polresta Pontianak sita ratusan ekstasi dan sabu - ANTARA News Kalimantan Barat
Pontianak (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menyita ratusan tablet ekstasi, puluhan gram sabu, ketamin, obat-obatan, serta berbagai barang pendukung lainnya dari dua lokasi di kota itu.
"Ini merupakan pengungkapan yang cukup besar," kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto di Pontianak, Kamis.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/79.9/2026 tanggal 18 September 2026 dengan lokasi pertama di Jalan Pahlawan, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, setelah petugas melakukan pengintaian terhadap target operasi berinisial RD pada Jumat (18/9) sekitar pukul 21.00 WIB.
Petugas yang melakukan pengintaian terhadap target operasi berinisial RD kemudian menghentikannya saat melintas menggunakan sepeda motor sekitar pukul 22.30 WIB dan menemukan sejumlah barang diduga narkotika pada tubuhnya.
"Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 15 butir tablet diduga ekstasi, empat klip kecil berisi serbuk diduga ketamin, 44 tablet HP5, 54 tablet alprazolam OGB Dexa, dan 10 tablet alprazolam Mercy," ujarnya.
Penggeledahan dilanjutkan pada jok sepeda motor dan ditemukan 150 butir diduga ekstasi, 3,36 gram diduga narkotika, 32,73 gram diduga sabu, empat butir diduga ekstasi dalam kotak permen, serta tiga tablet MP5 dan dua gram diduga sabu dalam kotak permen lainnya.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menuju rumah kontrakan di Jalan Merdeka Timur, Kecamatan Pontianak Kota, dan menemukan 39,84 gram diduga sabu, 14 kartrid berisi cairan diduga etomidate, 42 kartrid kosong, alat pres, berbagai kemasan plastik, timbangan digital, 59 botol kosong ketamin, serta 17 botol kosong liquid vape.
Dalam pemeriksaan, pelaku menyebut seluruh barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial atau dikenal dengan nama KC yang alamatnya tidak diketahui.
"Kalau dipakai sendiri kayaknya tidak mungkin karena jumlahnya terlalu banyak. Kemungkinan ini adalah pengedar, makanya kami proses," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana, serta ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak 10 N.
Polresta Pontianak menyebut pengungkapan tersebut secara perhitungan dapat menyelamatkan sekitar 1.149 jiwa dari penyalahgunaan narkotika dan menegaskan komitmennya menerapkan zero toleran terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum setempat.
Pewarta: Dedi dan Sucia Lucinda
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.