Polresta Bandung sita 90 kendaraan dari pengungkapan kejahatan jalanan

Bagi masyarakat yang pernah kehilangan nanti kami akan rilis nomor rangka nomor mesin. Silakan dapat mengambil kapan pun akan kami layani, akan kami berikan secara gratis

Bandung (ANTARA) - Polresta Bandung, Jawa Barat, mengamankan sekitar 90 unit sepeda motor sebagai barang bukti dari pengungkapan 29 kasus kejahatan jalanan selama periode Juni hingga Juli 2026 di wilayah Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono di Bandung, Sabtu, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung bersama Polsek jajaran dengan mengamankan 36 tersangka.

"Satreskrim Polresta Bandung dan Polsek jajaran dalam kurun waktu dua bulan mengungkap kasus-kasus 3C dengan jumlah laporan polisi kurang lebih 29, kemudian jumlah tersangka 36," katanya.

Baca juga: Polresta Bandung sediakan layanan antar warga cegah kejahatan jalanan

Ia menjelaskan bahwa polisi menangani empat kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 12 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan 13 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari 29 kasus tersebut.

Aldi menjelaskan pelaku curanmor umumnya menggunakan kunci T dengan merusak lubang kunci kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor korban dan hasil kejahatan tersebut rata-rata dijual ke luar daerah.

Untuk kasus curas, pelaku menyasar korban yang rentan, terutama pada dini hari, dengan cara memepet kendaraan korban, mengancam menggunakan senjata tajam, kemudian mengambil barang-barang milik korban.

"Pelaku menyasar korban yang rentan atau yang lemah dengan cara memepet, mengancam menggunakan senjata tajam, kemudian mengambil barang-barang milik korban," ujarnya.

Polresta Bandung meningkatkan patroli di lokasi yang dinilai rawan kejahatan jalanan dengan melibatkan personel Samapta, Reskrim, dan Polsek jajaran sebagai langkah pencegahan.

Baca juga: Polresta Bandung bongkar rumah yang simpan 784.500 butir obat keras

Aldi mengatakan masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor dapat mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin dengan barang bukti yang telah diamankan polisi.

"Bagi masyarakat yang pernah kehilangan nanti kami akan rilis nomor rangka nomor mesin. Silakan dapat mengambil kapan pun akan kami layani, akan kami berikan secara gratis," katanya.

Selain meningkatkan patroli, Polresta Bandung mengimbau masyarakat segera melaporkan dugaan tindak kejahatan melalui layanan kepolisian 110, termasuk warga yang membutuhkan pengawalan saat pulang pada malam hari.

Adapun para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan, seperti pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk kasus curas, sedangkan curat dan curanmor dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca juga: Wamendagri ingatkan sayembara tangkap begal harus dalam koridor hukum

Pewarta: Ilham Nugraha
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.