Polres Tanimbar amankan tersangka dugaan ujaran kebencian - ANTARA News Ambon, Maluku

Ambon (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar, Maluku, mengamankan seorang perempuan berinisial ALL alias A, tersangka dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan, ras, atau etnis melalui media sosial.

“Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Iptu Rivaldy Said, di Ambon, Senin.

Tersangka tiba di Ambon dari Makassar pada Minggu (23/8/2026), setelah dijemput dan dikawal tim Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar. Setibanya di Ambon, tersangka langsung dibawa ke Rutan Polda Maluku. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Agustus hingga 10 September 2026 sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah konten yang diduga memuat ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan, ras atau etnis beredar luas di media sosial.

Perkara itu kemudian ditangani Polres Kepulauan Tanimbar melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Penyidik memeriksa pelapor, saksi-saksi dan saksi ahli, serta melakukan penyitaan barang bukti dan pemeriksaan terhadap tersangka.

Kasat Reskrim mengatakan penetapan ALL alias A sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti, bukan semata-mata karena perkara tersebut menjadi viral di media sosial.

“Perkara ini kami tangani secara profesional dan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan pelapor, saksi-saksi, saksi ahli, penyitaan barang bukti hingga pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Menurut dia, setelah seluruh rangkaian penyidikan dilakukan dan berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan terlapor sebagai tersangka.

“Viral atau tidaknya suatu peristiwa bukan dasar penetapan seseorang sebagai tersangka. Setiap proses yang kami lakukan tetap berdasarkan fakta hukum dan kecukupan alat bukti,” ujarnya.

Kasus tersebut berawal dari dugaan aktivitas tersangka di media sosial yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan, ras atau etnis. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang Juli hingga Agustus 2026.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait perbuatan setiap orang yang di muka umum melakukan ujaran kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan berdasarkan ras atau etnis sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani mengatakan perhatian publik terhadap perkara tersebut harus dijawab dengan proses penegakan hukum yang profesional, transparan dan berkeadilan.

Setiap laporan dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk yang mendapat perhatian luas di media sosial makan pihaknya menindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.

"Namun kami tegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara tetap mengedepankan profesionalisme, objektivitas, kecukupan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ayani.

Ia mengatakan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan ruang digital menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan serta mencegah berkembangnya konten yang berpotensi memicu kebencian, konflik dan perpecahan di tengah masyarakat.

Polres Kepulauan Tanimbar bersama Polda Maluku memastikan seluruh tahapan penanganan perkara terhadap ALL alias A akan dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta memenuhi hak-hak tersangka selama proses hukum berlangsung.

Pewarta: Winda Herman
Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.