Polres Penajam ingatkan pelaku pembakaran hutan dan lahan terancam pidana - ANTARA News Kalimantan Timur
Apabila warga membersihkan lahan dengan cara dibakar, lalu api dibiarkan menyebar dan menimbulkan kebakaran, pelakunya dapat dikenai sanksi pidana
Penajam Paser Utara (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengingatkan masyarakat bahwa pelaku pembakaran lahan yang memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dapat dijerat pidana.
Kepala Polres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andreas Alek Danantara di Penajam, Jumat, mengatakan masyarakat tidak boleh membersihkan lahan dengan cara membakar karena berisiko memicu karhutla.
"Apabila warga membersihkan lahan dengan cara dibakar, lalu api dibiarkan menyebar dan menimbulkan kebakaran, pelakunya dapat dikenai sanksi pidana," ujarnya.
"Jika api merembet dan membakar lahan warga lain hingga menyebabkan karhutla, maka pelakunya tetap akan dijerat pidana," tambahnya.
Polres Penajam Paser Utara terus mengimbau dan menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran, terutama membuka lahan dengan cara membakar.
Menurut Andreas, membakar lahan maupun hutan merupakan pelanggaran serius yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap orang yang dengan sengaja membakar lahan dapat dikenai pidana penjara dan denda.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan indikasi kebakaran, titik api, maupun aktivitas pembakaran lahan melalui layanan Polri 110 agar dapat segera ditangani.
Selain itu, kepolisian terus melakukan patroli di wilayah rawan karhutla, menyambangi masyarakat, dan memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak sebagai upaya pencegahan.
Andreas berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga lingkungan dan berperan aktif dalam mendeteksi serta mencegah potensi kebakaran sejak dini.
Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan
Editor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.