◐

Polres Karo klarifikasi video viral, urine personel Satresnarkoba negatif - ANTARA News Sumatera Utara

Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Karo, Sumatera Utara, mengklarifikasi video viral yang memperlihatkan seorang personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) memasuki tempat hiburan malam (THM) Amakot di Jalan Rakutta Brahmana, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe. Hasil tes urine terhadap personel tersebut menunjukkan negatif narkotika.

Wakil Kepala Polres Karo Kompol Joni Sitompul, SH, mengatakan pemeriksaan dan tes urine dilakukan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) bersama Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Karo pada Kamis (22/10), sekitar pukul 11.50 WIB, menyusul beredarnya video tersebut di media sosial.

Ia menjelaskan, keberadaan personel di lokasi hiburan malam pada Selasa (13/10) dini hari merupakan bagian dari pelaksanaan tugas operasional kepolisian, yakni melakukan undercover atau penyamaran awal sebagai persiapan penggerebekan terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Menurut dia, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah tugas dan didukung hasil pelaksanaan tugas di lapangan yang turut melibatkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo.

Sebagai tindak lanjut, Polres Karo bersama BNNK Karo menggelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) di THM Amakot pada Rabu (14/10) dini hari.

Dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 01.00 WIB tersebut, petugas memeriksa 14 orang dewasa dan melakukan tes urine. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan enam orang positif terhadap satu atau lebih parameter zat yang diuji, sedangkan delapan orang lainnya dinyatakan negatif.

Enam orang yang hasil tes urinenya positif masing-masing berinisial YT (24), KB (19), IB (45), BT (22), YT (23), dan RM (28). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sampel urine mereka terindikasi mengandung metamfetamin (MET), amfetamin (AMP), dan/atau THC.

Sementara itu, delapan orang lainnya, yakni TS (31), PH (20), JN (18), JS (18), JP (20), ET (35), EGS (25), dan RYS (31), dinyatakan negatif berdasarkan hasil tes urine awal.

Seluruh orang yang diamankan selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Joni menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Karo bersama BNNK Karo dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Ia menyebutkan, sepanjang 2026, Satresnarkoba Polres Karo telah mengungkap 169 kasus narkotika dengan 222 tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 337,77 gram, ganja seberat 1.050,91 gram dan 189 batang tanaman ganja, 260 butir ekstasi dengan berat 105,9 gram, serta 30 unit vape yang mengandung etomidate.

Polres Karo mengimbau masyarakat agar menyikapi informasi yang beredar di media sosial secara bijak dan mengutamakan informasi yang telah terverifikasi.

Masyarakat juga diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Karo.

Pewarta: Ade Friadi
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.