Polres Kapuas bongkar dua kasus pembunuhan sekaligus
Polres Kapuas bongkar dua kasus pembunuhan sekaligus
Kamis, 23 Juli 2026 17:04 WIB
Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari, di dampingi jajaranya memperlihatkan barang bukti pengukapan dua kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah hukumnya di Kuala Kapuas, Rabu (22/7/2026). ANTARA/ All Ikhwan
Kuala Kapuas (ANTARA) - Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, mengungkap dua kasus tindak pidana pembunuhan sekaligus yang terjadi di wilayah itu.
“Kedua pelaku telah berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum,” kata Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, di Kuala Kapuas, Rabu.
Dalam kasus pertama merupakan dugaan pembunuhan seorang anak terhadap orang tuanya yang terjadi di Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, pada Jumat (10/7).
Sementara kasus kedua adalah tindak pidana dugaan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Tambak Bajai, Kecamatan Dadahup, pada Rabu (16/7).
"Untuk kasus pembunuhan anak terhadap orang tuanya, pelaku berinisial J (28) telah kami amankan. Begitu juga dengan kasus pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku berinisial R juga sudah kami amankan," ujar AKBP Rina Perwitasari.
Baca juga: Polisi ringkus pengedar sabu di Kapuas
Rina menjelaskan, motif pembunuhan di Desa Pujon diduga karena pelaku menyimpan rasa sakit hati akibat sering dimarahi oleh korban.
Sementara itu, pada kasus di Desa Tambak Bajai, pelaku diduga menyimpan dendam karena meyakini korban sebagai orang yang membakar pondok milik ayahnya sekitar tujuh tahun lalu. Dugaan tersebut memicu kemarahan pelaku hingga berujung pada penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya, pelaku J dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan pelaku R dikenakan Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Pewarta : All Ikhwan
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.