◐

Polda NTB-BP3MI selidiki dugaan penyekapan PMI asal Mataram di Myanmar

"Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh BP3MI. Jadi, kami dari Polda NTB bersama BP3MI NTB melaksanakan penyelidikan bersama,"

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB menyelidiki laporan dugaan penyekapan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural asal Kota Mataram yang berada di Myanmar.

Kepala Subdirektorat III PPA-PPO Polda NTB AKP Endro Sasmoko mengatakan bahwa penyelidikan ini berangkat dari laporan resmi pihak keluarga korban.

"Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh BP3MI. Jadi, kami dari Polda NTB bersama BP3MI NTB melaksanakan penyelidikan bersama," kata Endro di Mataram, Minggu.

Untuk keberadaan korban bernama Muhammad Yanuar Fikri (26) di Myanmar, ia menerangkan bahwa persoalan tersebut sudah menjadi atensi dan tindak lanjut Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

"Jadi, nanti apabila sudah dipulangkan ke Tanah Air, baru dilakukan tindak lanjut tim, tentu melibatkan semua instansi terkait," ucapnya.

Berdasarkan informasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Yanuar merupakan warga Kelurahan Monjok Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Ia dikabarkan berangkat ke luar negeri pada 5 September 2026 secara mandiri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Yanuar sebelumnya disebut berencana bekerja di Singapura. Namun, berdasarkan laporan yang diterima pihak berwenang, korban sudah berada di Distrik Myawaddy, Negara Bagian Kayin, Myanmar.

Pihak keluarga mengetahui Yanuar berada di negara berbeda dari tujuan awal keberangkatan setelah mendapat kontak telepon Yanuar dari Myanmar.

Keberadaan Yanuar sebagai PMI di Myanmar pun ramai di jagat maya setelah dirinya membuat video dengan menyampaikan kabar dari dalam kamar penampungan milik agensi pada 23 September 2026.

Dalam video tersebut, ia mengaku diminta oleh pihak agensi untuk menghubungi keluarga agar mengirimkan uang Rp70 juta sebagai syarat tebusan untuk bisa kembali ke Tanah Air. Jika tidak dikabulkan, Yanuar akan dijual ke agensi lainnya.

Yanuar pun mengaku dirinya merekam video secara diam-diam dan pada kesempatan itu meminta pihak Pemerintah Indonesia untuk menjemputnya di Myanmar.

Ia mengatakan bahwa dirinya sudah menjadi korban penipuan PMI yang awalnya dijanjikan bekerja pada sebuah perusahaan trading, namun setibanya di Myanmar ia diminta bekerja untuk melakukan scamming yang menjadi salah satu modus penipuan secara daring.

Lebih lanjut, Endro mengatakan status keberangkatan Yanuar ke luar negeri menjadi bagian dari penyelidikan karena yang bersangkutan terindikasi berangkat dan berada di luar negeri dalam status PMI nonprosedural.

"Kalau tidak terdaftar sebagai PMI resmi, pasti PMI nonprosedural atau mandiri," ucapnya.

Endro mengatakan keluarga korban dalam laporan tidak mengetahui secara jelas proses bekerja Yanuar di luar negeri. Begitu juga dengan proses pemberangkatan Yanuar hingga sampai di Myanmar.

"Hanya korban yang tahu proses pemberangkatan hingga ke luar negeri, keluarga tidak tahu proses awalnya. Mudah-mudahan dari Kemenlu bisa cepat melakukan penelusuran," ujarnya.

Baca juga: Polda NTB petakan titik rawan keamanan dalam ajang MotoGP Mandalika

Baca juga: Polda NTB menahan karyawan hostel tersangka rudapaksa WNA Inggris

Baca juga: Polda NTB menelusuri aset terpidana kasus sabu Abian Tubuh Mataram

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026