Polda Jatim telusuri transaksi Rp3,19 triliun kasus penipuan kripto - ANTARA News Jawa Timur
Surabaya (ANTARA) - Polda Jawa Timur menelusuri transaksi sekitar Rp3,19 triliun pada salah satu rekening perusahaan yang diduga berkaitan dengan jaringan scam investasi saham dan mata uang kripto internasional.
“Penelusuran terhadap aliran dana dan aset masih terus kami lakukan bersama PPATK. Kami akan mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain yang berada di dalam maupun luar negeri,” kata Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Jawa Timur Kombes Pol Bimo Ariyanto di Surabaya, Kamis.
Bimo mengatakan transaksi sekitar Rp3,19 triliun tersebut tercatat dalam periode 5 Desember 2025 hingga 20 Mei 2026.
Penyidik masih menelusuri transaksi sejumlah rekening perusahaan yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut untuk mengetahui aliran dana serta aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Polda Jawa Timur juga melakukan pendalaman dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan berkoordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Selain menelusuri aliran dana, penyidik mengembangkan dugaan keterlibatan jaringan di sejumlah negara. Jaringan yang melibatkan FR dan KPP terhubung dari Jakarta, Palangkaraya, Malaysia hingga Vietnam.
Sementara jaringan WH terhubung dari Sukabumi, Jakarta hingga Vietnam. Polisi menemukan lebih dari 10 handphone serta lebih dari 112 akun aplikasi perbankan dan exchanger kripto yang dikirim ke Malaysia.
Selain itu, WH diduga mengirim lebih dari 25 handphone beserta lebih dari 150 akun aplikasi perbankan dan exchanger kripto ke Ho Chi Minh, Vietnam.
Berdasarkan penyidikan sementara, sarana tersebut diketahui digunakan untuk menampung dan melakukan pencucian uang hasil scam kripto.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan polisi telah melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dari 77 rekening dengan nilai sekitar Rp81,5 miliar.
Pengungkapan perkara tersebut berdasarkan tujuh laporan polisi dengan kerugian korban sementara mencapai Rp12,9 miliar.
Polisi masih melakukan pendalaman karena jumlah korban maupun pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut diperkirakan dapat bertambah.
Polda Jawa Timur juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk mendalami keterlibatan jaringan internasional, termasuk kemungkinan adanya warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan perkembangan teknologi digital juga dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menjalankan berbagai modus penipuan.
“Perkembangan teknologi digital telah memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat, termasuk dalam transaksi keuangan dan kegiatan investasi. Namun, di balik kemudahan tersebut terdapat berbagai modus kejahatan yang memanfaatkan teknologi untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum,” kata Jules.
Jules menegaskan Polda Jawa Timur akan terus mengembangkan kasus tersebut dengan menelusuri jaringan, memutus sarana pendanaan, serta mengejar aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.