PN Jaksel menggelar putusan praperadilan Silmy Karim pada sore ini
PN Jaksel menggelar putusan praperadilan Silmy Karim pada sore ini
Selasa, 29 September 2026 10:03 WIB
Hakim tunggal Yuliana (kanan) memimpin sidang perdana gugatan praperadilan terkait upaya paksa penyitaan oleh KPK terhadap tersangka mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (14/9/2026). Sidang praperadilan untuk menguji sah tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) tersebut ditunda karena ketidakhadiran pihak termohon. ANTARA FOTO/Fauzan/YU.
Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa sore.
Sidang itu memutuskan soal penetapan Silmy Karim sebagai tersangka serta penyitaan aset dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA).
"Sidang putusan praperadilan Silmy Karim digelar sore pukul 16.00 WIB," kata Juru Bicara PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Silmy Karim menggugat 15 surat yang diterbitkan KPK untuk dirinya.
Kelima belas surat itu di antaranya surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/27/DIK.00/ 01/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 dan Sprin.Dik/27.1/ DIK.00/01/06/2026 tanggal 03 Juni 2026.
Selain itu, Silmy menggugat surat pemberitahuan penetapan tersangka, surat perintah penahanan, surat pemberitahuan penahanan dan berita acara penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Kemudian, surat berita acara penyitaan tanggal 3 Juni 2026, surat tanda penitipan dokumen, berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan tanggal 5 Juni 2026, hingga berita acara penggeledahan di Jl. Balitung I No. 25, Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan pada 5 Juni 2026.
Dalam gugatannya, dia mempersoalkan dua sprindik tertanggal 3 Juni 2026. Menurutnya, hal itu tidak berdasarkan hukum, sehingga ia meminta hakim untuk memerintahkan KPK menghentikan penyidikannya.
Lalu, Silmy meminta KPK mengeluarkannya dari Rutan setelah putusan dibacakan. Dia juga meminta KPK segera menyerahkan barang bukti yang telah disita.
Sebelumnya, KPK telah menyita aset dengan nilai total mencapai Rp150 miliar dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Aset itu terdiri atas aset bergerak, tak bergerak, kendaraan, serta tanah dan bangunan.
Kasus pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA ini diduga terjadi sejak Silmy Karim menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023.
KPK menduga total duit yang terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp145,5 miliar. KPK juga menduga Silmy menerima jatah Rp100 juta per minggu.
Pewarta : Luthfia Miranda Putri
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.