Platform Trading Kripto Bangkrut, Uang Nasabah Rp 144 Miliar Raib

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan di Rotterdam secara resmi telah menyatakan platform perdagangan mata uang kripto, Knaken, berada dalam kondisi bangkrut. Keputusan hukum ini dijatuhkan oleh majelis hakim setelah Kejaksaan Agung Belanda (OM) mengajukan permohonan kepailitan pada akhir Juni lalu.

Langkah agresif dari otoritas hukum tersebut dipicu oleh laporan darurat dari Otoritas Pasar Keuangan Belanda (AFM) yang mendeteksi adanya situasi yang sangat mengkhawatirkan di dalam tubuh penyedia layanan kripto tersebut. Dilaporkan dana nasabah senilai 7 juta euro (Rp 144,90 miliar) dilaporkan hilang secara misterius.

Mengutip laporan Dutch Times, Jumat (17/7/2026), pihak kejaksaan sebelum permohonan pailit diajukan juga telah meluncurkan penyelidikan kriminal formal terhadap manajemen perusahaan terkait dugaan penggelapan aset digital tersebut. Platform investasi yang biasanya digunakan masyarakat untuk mengonversi uang konvensional menjadi kripto maupun sebaliknya ini secara mendadak berhenti beroperasi dan terputus dari jaringan internet sejak awal Juni lalu.

Di tengah kepanikan massal investor akibat situs yang mendadak offline. Pihak manajemen Knaken bahkan secara kontroversial sempat meminta para pelanggannya untuk tidak mengajukan tuntutan ganti rugi secara hukum.

Majelis hakim menegaskan bahwa keputusan untuk mempailitkan entitas bisnis ini murni diambil demi melindungi kepentingan masyarakat luas dari kerugian yang jauh lebih masif. Ketidakjelasan tata kelola keuangan internal Knaken menjadi pertimbangan mutlak pengadilan dalam mengetuk palu vonis kepailitan tersebut.

"Knaken memiliki banyak pelanggan, dan terdapat defisit dana yang sangat signifikan di Knaken, yang mana pelanggan tidak diberitahu mengenai hal tersebut. Akibatnya, sejumlah besar uang pelanggan telah menghilang tanpa kejelasan bagaimana hal ini bisa terjadi," kata majelis hakim pengadilan Rotterdam dalam pembacaan putusannya.

Di meja persidangan, pihak manajemen Knaken sempat mengajukan nota pembelaan dan berargumen bahwa status kepailitan bukanlah metode terbaik untuk membubarkan operasional perusahaan maupun yayasan mereka. Manajemen mengklaim bahwa segala bentuk kepentingan serta hak finansial dari para nasabah sejatinya sudah dilindungi secara hukum melalui instrumen hukum pidana lain, termasuk melalui serangkaian aset perusahaan yang telah disita oleh FIOD selaku departemen investigasi dari Otoritas Pajak Belanda.

Pihak Knaken kemudian mengajukan proposal perdamaian alternatif berupa rencana pembagian sisa dana tunai yang saat ini masih tersedia di internal perusahaan untuk didistribusikan secara proporsional kepada seluruh nasabah terdampak. Namun, rencana restrukturisasi mandiri tersebut langsung ditolak mentah-mentah oleh hakim pengadilan karena Knaken terbukti sama sekali tidak memiliki kecukupan dana untuk membayar kewajiban secara penuh kepada para pelanggannya.

(sef/sef)

Add

as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]