Platform Fee Jadi Bensin Ekosistem Digital, Ekonom ITB: Perlu Kebijakan Yang Seimbang
Direktur Pusat Kebijakan dan Manajemen Publik, School of Business and Management Institut Teknologi Bandung (SBM ITB), Yudo Anggoro, mengatakan biaya layanan atau platform fee merupakan komponen biaya yang lazim berlaku di berbagai model bisnis digital.
Baca Juga: Celios Sebut Platform Fee Penting demi Topang Keberlanjutan Bisnis Digital
Platform fee sudah lazim di berbagai industri digital mulai dari perdagangan elektronik, agen perjalanan daring, teknologi finansial, layanan kesehatan digital, hingga transportasi online.
“Platform tidak hanya mempertemukan penjual dan pembeli, tetapi juga menyediakan infrastruktur teknologi, sistem pembayaran, keamanan transaksi, layanan pelanggan, serta inovasi yang terus berkembang. Karena itu, platform fee pada prinsipnya merupakan praktik bisnis yang wajar selama diterapkan secara transparan dan kompetitif,” ujar Yudo, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, platform fee dapat dianalogikan sebagai ‘bensin’ yang menjaga kelangsungan ekosistem digital.
Biaya tersebut memungkinkan perusahaan untuk melakukan investasi teknologi, mengembangkan fitur baru, menjaga keamanan sistem, menyediakan layanan bantuan, serta menjalankan promosi untuk mempertahankan permintaan.
“Platform fee dapat dianalogikan sebagai ‘bensin’ untuk menjaga kelangsungan ekosistem digital, meskipun tentu harus dipahami secara proporsional,” katanya.
“Tanpa platform fee, kemampuan platform untuk berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan akan berkurang. Namun, sebagaimana bensin, pengguna juga akan memperhatikan apakah ‘harga’ yang dibayar masih memberikan manfaat yang sepadan,” lanjutnya.
Yudo menjelaskan, perusahaan umumnya mempertimbangkan nilai tambah bagi pengguna, biaya penyelenggaraan platform, kebutuhan investasi, kondisi persaingan, serta daya beli masyarakat dalam menentukan besaran platform fee.
Respons konsumen menjadi mekanisme pengendali karena pengguna relatif mudah membandingkan harga dan berpindah ke layanan lain apabila biaya dinilai terlalu tinggi.
“Jika biaya dianggap terlalu tinggi dibanding manfaat yang diterima, konsumen relatif mudah berpindah ke platform lain. Oleh karena itu, perusahaan memiliki insentif untuk menjaga agar platform fee tetap berada pada tingkat yang dapat diterima pasar,” ujarnya.
Ia mengingatkan pembatasan platform fee secara terlalu rigid dapat mempersempit ruang perusahaan untuk membiayai teknologi, keamanan, layanan pelanggan, promosi, dan berbagai program pendukung bagi mitra.
Dalam jangka panjang, dampaknya dapat dirasakan seluruh ekosistem.
Konsumen berpotensi memperoleh layanan yang kurang inovatif, mitra pengemudi bisa menghadapi penurunan permintaan jika promosi berkurang, sedangkan pelaku usaha yang tergabung dalam platform dapat kehilangan sebagian manfaat ekosistem digital.
“Setiap regulasi tentu memiliki trade-off. Karena itu, kebijakan sebaiknya mempertimbangkan keberlanjutan seluruh pihak secara seimbang,” kata Yudo.
Menurutnya, pemerintah sebaiknya berfokus pada transparansi biaya, persaingan usaha yang sehat, dan perlindungan konsumen tanpa menghilangkan fleksibilitas bisnis yang diperlukan perusahaan untuk terus berinvestasi dan berinovasi.
“Tujuan kebijakan seharusnya bukan hanya mengoptimalkan manfaat bagi satu kelompok, tetapi memastikan seluruh ekosistem digital—konsumen, mitra pengemudi, pelaku usaha, dan perusahaan platform—dapat tumbuh secara berkelanjutan,” ujarnya.
Pentingnya menjaga kesinambungan seluruh ekosistem juga mulai menjadi pertimbangan pemerintah.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah tidak hanya memikirkan pendapatan dan hak pelaku jasa transportasi, tetapi juga kepastian masa depan serta performa perusahaan di dalam ekosistem tersebut.
“Ini bagian dari bagaimana kita memastikan ekosistem transportasi yang terwujud dalam kegiatan ekonomi berbentuk jasa transportasi terlindungi, baik dari sisi pendapatan, hak-hak yang melekat, maupun kepastian masa depannya,” ujar Prasetyo, Selasa (21/7/2026).
“Perusahaan-perusahaan jasa transportasi juga bisa, karena keadaan tertentu, terpengaruh performa perusahaannya. Hal ini juga dipikirkan oleh pemerintah,” lanjutnya.
Sebelumnya ramai pembahasan soal pengaturan platform fee di tengah implementasi komisi ojek online sebesar 8% yang sudah berjalan sejak 1 Juli 2026. Pemerintah saat ini tengah memfinalisasi aturan komisi ojek online via Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 tahun 2026.