Pertamina Pastikan Penyaluran Pertalite Bagi Nelayan di Bulungan Sesuai Ketentuan
Pertamina Pastikan Penyaluran Pertalite Bagi Nelayan di Bulungan Sesuai Ketentuan
Senin, 28 September 2026 20:34 WIB
Pertamina telah memeriksa dokumen dan data transaksi terkait penyaluran kepada nelayan yang menjadi perhatian masyarakat. (ANTARA/HO-Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan)
Tanjung Selor (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan terus mengawasi penyaluran Pertalite kepada konsumen yang berhak.
Di SPBU Tanjung Palas Hilir No. 66.772.001, Kabupaten Bulungan, Pertamina telah memeriksa dokumen dan data transaksi terkait penyaluran kepada nelayan yang menjadi perhatian masyarakat.
"Pelayanan BBM bagi nelayan dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari pemerintah daerah," kata Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun di Tanjung Selor, Senin.
Dia mengatakan dokumen tersebut memuat antara lain identitas penerima, penyalur yang ditetapkan, serta alokasi pembelian.
Ketentuannya mengacu pada Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025.
“Setiap transaksi harus sesuai dengan surat rekomendasi. SPBU wajib memeriksa dokumen dan mencatat jumlah BBM yang disalurkan agar tetap dalam batas alokasi,” ujar Edi.
Dijelaskannya bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pengisian Pertalite dengan jeriken yang beredar di media sosial pada Selasa (22/9) dilakukan oleh dua pemegang surat rekomendasi sektor perikanan, masing-masing sebanyak 100 liter dan 200 liter.
Hingga Kamis (24/9), data transaksi menunjukkan pengambilan masing-masing masih sesuai dengan alokasi 400 liter per bulan yang tercantum dalam surat rekomendasi.
Dalam ketentuan BPH Migas, pembelian menggunakan wadah dapat dilayani bagi sektor yang berhak apabila didukung surat rekomendasi, katanya
"Pertamina terus memantau penyaluran di SPBU tersebut dan meminta pengelola memastikan seluruh transaksi diperiksa serta dicatat sesuai ketentuan," kata Edi.
Pengelola SPBU juga diminta memasang keterangan yang mudah terlihat saat melayani pemegang surat rekomendasi agar masyarakat memahami dasar pelayanan yang diberikan.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang ikut mengawasi penyaluran BBM. Setiap informasi akan kami periksa, dan apabila ditemukan pelayanan yang tidak sesuai ketentuan, Pertamina akan menindaklanjutinya,” kata Edi.
Untuk informasi maupun pengaduan terkait produk dan layanan Pertamina, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Contact Center (PCC) 135 yang melayani selama 24 jam.
Baca juga: Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Perkuat Pasokan BBM dan Pelayanan SPBU di Sebatik
Baca juga: Pertamina Patra Niaga Perkuat Pasokan Pertalite di Pulau Sebatik
Pewarta : Redaksi
Editor:
Susylo Asmalyah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.