Pengadilan Agama Nabire dekatkan layanan peradilan bagi warga wilayah terpencil - ANTARA News Papua Tengah
Nabire (ANTARA) - Pengadilan Agama (PA) Nabire, Papua Tengah mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat di wilayah terpencil melalui program sidang di luar gedung, sehingga warga tidak perlu datang ke kantor pengadilan untuk mengikuti persidangan.
Humas PA Nabire Muh. Anwar Anshori di Nabire, Selasa, mengatakan sidang di luar gedung ditujukan bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pusat layanan peradilan, terutama di wilayah terjauh Kabupaten Nabire.
“Bukan masyarakat yang datang ke kantor, tetapi kita yang mendatangi masyarakat di daerah-daerah yang jauh,” katanya.
Ia mengatakan, PA Nabire biasanya melaksanakan sidang di luar gedung sebanyak tiga hingga empat kali dalam setahun dengan menentukan lokasi berdasarkan kebutuhan masyarakat dan kondisi wilayah.
Namun, pada tahun ini pelaksanaannya hanya dilakukan dua kali, yakni di Lagari dan Wanggar, karena adanya keterbatasan anggaran akibat efisiensi.
Menurutnya, masyarakat yang memiliki jadwal persidangan pada waktu pelaksanaan sidang luar gedung diarahkan ke lokasi tersebut sehingga pemeriksaan perkara dapat dilakukan lebih dekat dengan tempat tinggal mereka.
Sidang di luar gedung menangani perkara gugatan maupun permohonan. Perkara yang ditangani antara lain cerai gugat, cerai talak, dan isbat nikah.
Ia menjelaskan isbat nikah menjadi salah satu perkara yang cukup banyak diperiksa karena pengadilan perlu memastikan status perkawinan pemohon sebelum memberikan pengesahan.
Dalam pemeriksaan, hakim memverifikasi dokumen dan keterangan saksi untuk memastikan perkawinan memenuhi ketentuan yang berlaku serta tidak terdapat persoalan status perkawinan dengan pihak lain.
“Untuk isbat nikah kita verifikasi, baik dokumen maupun keterangan saksi. Kita konfirmasi apakah yang bersangkutan masih berstatus sebagai istri atau suami orang lain dan apakah pernikahannya sah secara hukum dan agama,” ujarnya.
Ia mengatakan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan perkawinan memenuhi ketentuan, pengadilan dapat mengesahkannya melalui putusan. Salinan putusan tersebut kemudian dapat digunakan untuk pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Sebaliknya, apabila perkawinan tidak memenuhi ketentuan, pasangan diarahkan untuk melangsungkan perkawinan sesuai prosedur melalui KUA.
Ia berharap, layanan sidang di luar gedung dapat membantu masyarakat di wilayah yang sulit menjangkau kantor PA Nabire memperoleh akses terhadap layanan peradilan tanpa harus menanggung beban perjalanan yang lebih besar.
Pewarta: Ali Nur Ichsan
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.