Pemprov Sulteng sebut penyelesaian laporan Berani Samporoa capai 79 persen
Pemprov Sulteng sebut penyelesaian laporan Berani Samporoa capai 79 persen
Kamis, 22 Oktober 2026 17:26 WIB
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosantik) Sulawesi Tengah Wahyu Agus Pratama memberikan keterangan kepada pewarta terkait program Berani Samporoa atau berteman sebagai salah satu program prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. ANTARA/Izfaldi
Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menyebut tingkat penyelesaian aduan masyarakat melalui platform digital terintegrasi Berani Samporoa atau berteman telah mencapai 79 persen sejak dioperasikan pada akhir 2025 sebagai kanal pengaduan resmi daerah.
"Berdasarkan data terbaru tahun 2026 pada Command Center, tercatat sebanyak 4.618 laporan masyarakat yang masuk. Dari jumlah itu, 3.635 laporan telah berhasil diselesaikan," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosantik) Sulawesi Tengah Wahyu Agus Pratama di Palu, Kamis.
Ia menjelaskan dari total aduan yang masuk, sebanyak 982 laporan saat ini masih berada dalam tahap proses tindak lanjut, sementara satu laporan berada pada status ditolak karena tidak sesuai kriteria penanganan.
Berani Samporoa, kata dia, dihadirkan bukan sekadar sebagai wadah menampung keluhan, melainkan untuk memastikan setiap aduan publik direspons secara terstruktur, terkoordinasi, dan tepat sasaran.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan dengan mudah melalui aplikasi pesan WhatsApp maupun media sosial Instagram. Setiap pengaduan yang masuk akan menerima nomor tiket khusus untuk memfasilitasi proses pemantauan oleh pelapor.
"Mekanismenya diatur ketat dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) pengolahan aduan. Setelah laporan masuk ke Command Center, operator melakukan verifikasi awal, dilanjutkan penentuan organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang, disposisi tindak lanjut, pemantauan hingga verifikasi akhir penyelesaian," tutur Agus.
Ia menambahkan status laporan dinyatakan selesai bukan hanya secara administratif oleh OPD penanggung jawab, melainkan wajib melampirkan bukti faktual berupa foto, video, berita acara, maupun dokumen pendukung lainnya.
"Setelah diverifikasi ulang oleh operator Command Center, pelapor akan menerima notifikasi dan diberikan ruang untuk memberikan penilaian (rating) terhadap tingkat kepuasan layanan yang diterima," ucapnya.
Kanal digital itu dapat diakses masyarakat melalui dagdeg di Google Play Store dan App Store.
Pewarta : Mohamad Ridwan
Editor:
Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026