Pemkot Ambon dorong UMKM naik kelas dan tembus pasar modern - ANTARA News Ambon, Maluku

Ambon, Maluku (ANTARA) -

Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku, mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) meningkatkan kualitas produk, legalitas, serta sertifikasi halal agar mampu berkembang dan menembus pasar yang lebih luas, termasuk pasar modern.

Wali Kota Ambon Bodewin M Wattimena di Ambon, Jumat, mengatakan UMKM merupakan salah satu kekuatan utama ekonomi masyarakat, sehingga pemerintah daerah terus memberikan pendampingan sejak tahap awal usaha hingga fase pertumbuhan.

"Fokus kami adalah mengembangkan UMKM dan terjadi peningkatan yang luar biasa. Upaya itu kita lakukan tidak saja dengan membangun semangat usaha para pelaku UMKM, tetapi juga memfasilitasi mereka pada saat mereka di fase pertumbuhan," kata Bodewin

Hal ini disampaikannya saat menghadiri kegiatan Peluncuran dan Peresmian Bridge dan Engine Simulator serta 16 Klinik Halal oleh balai pelatihan dan penyuluhan perikanan (BPPP) Ambon di Aula BPPP Ambon.

Menurut dia, pengembangan UMKM tidak cukup hanya dengan mendorong masyarakat berwirausaha, tetapi harus diikuti dengan peningkatan kapasitas produksi, kualitas produk, legalitas, keamanan, dan jaminan kehalalan.

Karena itu, Pemkot Ambon memberikan sejumlah kemudahan bagi pelaku UMKM, antara lain fasilitasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, bantuan permodalan, hingga membuka akses pasar.

"Biasanya kita memberikan pelayanan untuk NIB gratis, sertifikat halal gratis dari Balai POM, bahkan memberikan bantuan modal usaha sampai dengan memberikan upaya untuk memfasilitasi akses pasar kepada mereka," ujarnya.

Bodewin mengatakan peresmian 16 titik klinik halal menjadi bagian penting dalam upaya mendorong UMKM naik kelas. Klinik halal tersebut diharapkan menjadi pusat konsultasi, edukasi, pendampingan, dan fasilitasi bagi pelaku usaha untuk memahami serta memenuhi proses sertifikasi halal.

Ia berharap keberadaan klinik halal dapat mendekatkan pelayanan kepada pelaku UMKM yang selama ini masih menghadapi keterbatasan pengetahuan, pendampingan, maupun akses informasi mengenai sertifikasi halal.

Selain itu, sebanyak 88 penyuluh kelautan dan perikanan dikukuhkan sebagai pendamping proses produk halal di kawasan timur Indonesia.

Bodewin menilai keberadaan para penyuluh dapat memperkuat rantai pendampingan karena mereka memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat, termasuk nelayan, pembudi daya ikan, pengolah hasil perikanan, dan kelompok usaha yang bergerak di sektor kelautan dan perikanan.

"Para penyuluh memiliki kedekatan dengan masyarakat. Mereka hadir di tengah pelaku usaha, nelayan, budi daya ikan, pengolah hasil perikanan serta semua kelompok masyarakat yang terkait dengan sektor kelautan dan perikanan," jelasnya.

Menurutnya, penguatan fungsi penyuluh akan membantu membangun pendampingan yang terintegrasi, mulai dari peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan usaha, peningkatan produksi hingga pemenuhan aspek legalitas dan sertifikasi produk.

Dengan demikian, produk UMKM diharapkan tidak hanya mampu bertahan di pasar lokal, tetapi juga memenuhi persyaratan untuk masuk ke pasar yang lebih luas.

Bodewin menambahkan pengembangan UMKM juga menjadi salah satu strategi pemerintah daerah untuk memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat.

Semakin banyak masyarakat yang mampu mengembangkan usaha akan mengurangi ketergantungan terhadap lapangan pekerjaan formal yang jumlahnya terbatas.

Ia juga menyatakan kolaborasi pemerintah daerah dengan berbagai pihak menjadi penting di tengah keterbatasan anggaran dan sumber daya.

"Hari ini apa yang dilakukan BP3 juga adalah sesuatu yang luar biasa dan kita bisa berjalan bersama, beriringan untuk memastikan bahwa di tengah-tengah keterbatasan banyak hal yang kita alami hari ini, baik di tingkat pusat maupun daerah, kolaborasi kerja bersama menjadi kekuatan kita untuk menghadapi dan beradaptasi dengan situasi yang kita hadapi hari ini," tambahnya.

Pewarta: Winda Herman
Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.