KPK Ungkap Rektor Unsoed Beli Tiga Bidang Tanah dari Uang Gratifikasi |Republika Online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq membeli tiga bidang tanah setelah menerima gratifikasi melalui keponakannya, MYN alias Nono. Uang gratifikasi tersebut berasal dari proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada tahun 2025 dan 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan modus operandi yang digunakan tersangka. Sodiq memberikan arahan khusus kepada MYN dengan kode 'jangan diminta di awal' dan 'jika dikasih bilang terima kasih' selama masa penerimaan mahasiswa baru.

"Ini kode, arahan-arahan, atau perintah-perintah yang selalu digunakan oleh ASO (Akhmad Sodiq) selaku Rektor kepada MYN ketika ada pihak-pihak orang tua atau mahasiswa baru yang akan melakukan pengurusan di jalur mandiri," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8) malam.

Aliran Dana Gratifikasi

Taufik mengungkapkan bahwa selama periode 2025-2026, MYN menerima uang hingga Rp680 juta dari berbagai pihak yang berkepentingan dalam penerimaan mahasiswa baru. Uang tersebut kemudian digunakan atas perintah langsung dari Sodiq.

"Jadi, uang-uang yang didapatkan oleh MYN itu digunakan atas perintah ASO untuk membelikan aset berupa tanah," tegas Taufik. Menariknya, ketiga bidang tanah yang dibeli tersebut diatasnamakan MYN, bukan atas nama Sodiq sebagai upaya menyamarkan kepemilikan aset.

Dengan demikian, KPK menyimpulkan bahwa MYN berperan ganda sebagai penerima sekaligus pengelola uang gratifikasi untuk memenuhi kebutuhan pribadi Rektor Unsoed.

Operasi Tangkap Tangan KPK

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026. Beberapa pihak yang diamankan antara lain Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.

Pada 21 Agustus 2026, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Mereka adalah Sodiq, Norman, MYN, DMW, AW selaku perantara, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed ES. Sementara itu, Kuat tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara