Pemkab Tangerang kawal WNI yang ditahan di Kamboja karena scam

Saya rasa sudah cukup itu langkah Kadisnaker Kabupaten Tangerang yang sudah bersurat ke Kemlu RI

Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, mengawal penanganan warga Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Muhamad Nikola Dewantara yang ditahan kepolisian Kamboja terkait dugaan jaringan penipuan daring atau scam.

Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah di Tangerang, Rabu, mengatakan pihaknya berkoordinasi lintas kementerian untuk meminta pendampingan kekonsuleran bagi Nikola.

“Saya rasa sudah cukup itu langkah Kadisnaker Kabupaten Tangerang yang sudah bersurat ke Kemlu RI,” kata Intan.

Ia berharap Kementerian Luar Negeri dan perwakilan Republik Indonesia di Kamboja segera menindaklanjuti persoalan tersebut agar Nikola mendapat pendampingan hukum atas sangkaan keterlibatannya dalam jaringan penipuan daring.

Baca juga: WNI ditahan kepolisian Kamboja diduga terlibat scam

Pemkab Tangerang juga menyoroti indikasi penipuan melalui media sosial yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri secara ilegal dengan iming-iming gaji besar.

Intan mengingatkan masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran pekerjaan melalui media sosial dan melakukan verifikasi informasi sebelum memutuskan bekerja di luar negeri.

“Upaya kita sosialisasi masalah perdagangan orang dan juga kerja ke luar negeri itu sering dilakukan oleh Pemkab dan aparat penegak hukum (APH),” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Tangerang akan mendorong kolaborasi antarinstansi untuk menindak pihak yang terlibat dalam dugaan penipuan daring sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ya, tentunya Pemkab bekerja sama dengan APH, baik kepolisian dan kejaksaan,” kata Intan.

Baca juga: Imigrasi Soetta ungkap kasus love scam libatkan tiga WN China

Sebelumnya, Muhamad Nikola Dewantara, warga Kabupaten Tangerang, dilaporkan ditahan kepolisian Kamboja karena diduga terlibat dalam jaringan penipuan daring.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Rudi Lesmana mengatakan berdasarkan keterangan orang tua Nikola, Indah Nurhayati, yang bersangkutan berangkat ke luar negeri pada April 2026.

“Muhamad Nikola Dewantara berangkat pada bulan April 2026 dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta via Malaysia menuju Vietnam, kemudian melanjutkan perjalanan ke Kamboja untuk bekerja di salah satu restoran di sana,” kata Rudi.

Menurut Rudi, Nikola berangkat secara ilegal setelah memperoleh tawaran kerja melalui aplikasi Telegram dengan iming-iming gaji besar.

Baca juga: Polisi Bandara Soetta ungkap sindikat perekrutan admin scam ke Laos

Namun, sekitar satu bulan setelah bekerja di Kamboja, Nikola bersama pekerja lainnya ditangkap aparat keamanan setempat dalam operasi terkait dugaan jaringan penipuan daring.

“Berdasarkan laporan baru satu orang WNI yang ditahan di sana. Ditahan karena disangkanya sebagai jaringan scam,” ujarnya.

Rudi mengatakan Nikola hingga kini masih berada dalam tahanan dan belum dapat kembali ke Indonesia karena kepolisian setempat menduga yang bersangkutan sebagai salah satu pimpinan atau pemimpin di lokasi penempatan kerja yang diduga terkait jaringan penipuan daring.

Ia mengatakan berita acara kronologis keberangkatan Nikola disusun pada 11 September 2026 berdasarkan keterangan orang tuanya.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.