Buang Puntung Rokok di Malaysia, WNI Ini Berujung Dipenjara Sebulan

AKURAT.CO Warga Negara Indonesia (WNI) dipenjara di Malaysia setelah gagal membayar denda sebesar RM1.000 atau sekitar Rp4,37 juta akibat membuang puntung rokok sembarangan di tempat umum. Pria asal Indonesia berusia 36 tahun tersebut menjadi individu pertama di Malaysia yang menjalani hukuman penjara terkait pelanggaran pembuangan sisa kecil berupa puntung rokok.

Pelanggaran itu terjadi di kawasan Stulang, Johor, pada Februari 2026. Pria yang bekerja sebagai pekerja umum kontraktor tersebut kemudian dijatuhi denda oleh pengadilan, tetapi karena tidak membayarnya, ia mulai menjalani hukuman penjara selama satu bulan sejak 28 Agustus 2026.

Baca Juga: Pertamina NRE Kembangkan Bioetanol Multi-Feedstock di Lampung

Informasi mengenai WNI dipenjara di Malaysia ini disampaikan Direktur Perbadanan Pengurusan Sisa Pepejal dan Pembersihan Awam (SWCorp) Johor, Zainal Fitri Ahmad. Dikutip dari Free Malaysia Today, setelah menyelesaikan hukuman penjara, pria tersebut juga akan menjalani perintah kerja sosial selama enam jam.

WNI Dipenjara di Malaysia Setelah Gagal Bayar Denda

Zainal Fitri Ahmad mengatakan pria Indonesia tersebut dinyatakan bersalah atas pelanggaran pembuangan sisa kecil atau pembuangan sampah kecil di kawasan Stulang, Johor.

Pelanggaran itu dilakukan pada Februari 2026 dan berkaitan dengan pembuangan puntung rokok di tempat umum. Pengadilan kemudian menjatuhkan denda RM1.000 kepada pria tersebut.

Namun, karena denda tidak dibayarkan, ia menjalani hukuman penjara selama satu bulan sejak 28 Agustus 2026. Dengan demikian, hukuman penjara dalam kasus ini merupakan konsekuensi dari kegagalan membayar denda yang telah dijatuhkan pengadilan.

“Selepas menjalani hukuman penjara, individu ini akan menjalani Perintah Khidmat Masyarakat (PKM) selama enam jam,” kata Zainal, dikutip dari Free Malaysia Today, Rabu (16/9/2026).

Jadi Kasus Pertama di Malaysia

Kasus WNI dipenjara di Malaysia karena buang puntung rokok tersebut disebut sebagai kasus pertama di Malaysia yang berujung pada hukuman penjara setelah pelaku gagal membayar denda atas pelanggaran tersebut.

Sebelumnya, pada Januari 2026, seorang perempuan warga Indonesia juga pernah didenda RM500 dan diperintahkan menjalani kerja sosial setelah mengaku bersalah membuang puntung rokok dan botol minuman di tempat umum. Namun, kasus tersebut tidak berujung pada pelaksanaan hukuman penjara karena kegagalan membayar denda.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa penegakan aturan mengenai kebersihan di Malaysia tidak hanya berupa pemberian denda. Dalam kondisi tertentu, putusan pengadilan juga dapat disertai hukuman lain apabila kewajiban yang ditetapkan tidak dipenuhi.

107 Kasus Berujung Perintah Kerja Sosial

Selain kasus WNI tersebut, SWCorp Johor mencatat terdapat 107 kasus yang telah diselesaikan di pengadilan dan berujung pada perintah kerja sosial.