◐

Pemkab Pasaman Barat telah salurkan PKH ke 10.466 KPM

Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat telah menyalurkan program keluarga harapan (PKH) kepada 10.466 keluarga penerima manfaat periode Juli-September senilai Rp7.928.200.000.

"Penyalurannya langsung ke rekening penerima dengan nilai yang bervariasi mulai dari Rp600 ribu sampai Rp1.200.000," kata Kepala Dinas Sosial Pasaman Barat Vanvono Gorbi di Simpang Empat, Selasa.

Dia menjelaskan penyaluran PKH dilakukan setiap per triwulan dengan langsung ke rekening penerima manfaat.

Selain itu, pihaknya telah menyalurkan bantuan sembako periode Juli-September kepada 18.298 KPM dengan jumlah Rp10.978.800.000.

"Untuk bantuan sembako ini penerima manfaat memperoleh Rp200.000 per orang per bulannya," ujar dia.

Dia juga mengimbau kepada penerima manfaat agar tidak ikut serta dalam judi daring.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dirilis Kementerian Sosial, sekitar 7.749 penerima bansos terindikasi terlibat judi daring pada periode Juli-September.

Dalam menyikapi hal itu, Pemkab Pasaman Barat memberikan kesempatan kepada masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) untuk mengklarifikasi dan sanggahan terhadap indikasi terlibat judi daring ke Kementerian Sosial melalui aplikasi yang disiapkan.

Dia menyebutkan sanggahan judi daring dan stop judi daring yang ada di menu klarifikasi bansos aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Budaya Next Geration) oleh verifikatur Dinas Sosial, operator SIKS-NG pengisi data nagari dan aplikasi Siksma Pendamping PKH.

Opsi sanggah judi daring dapat dilakukan jika rekening bank atau akun e-wallet digunakan orang lain atau melakukan transaksi top up akun terindikasi judi daring dengan cara mengunggah berita acara klarifikasi yang ditandatangani KPM dengan membubuhkan meterai Rp10.000 dan ditandatangani wali nagari (kepala desa) atau sekretaris nagari apabila sanggahan dilakukan di kenagarian.

Jika sanggahan dilakukan di Dinas Sosial maka surat klarifikasi ditandatangani oleh KPM dan Kepala Dinas Sosial.

Berita acara klarifikasi yang telah diunggah melalui menu sanggah judi daring beserta dengan foto rumah tampak depan.

Selanjutnya akan dilakukan approval klarifikasi bansos melalui akun SIKS-NG verifikatur Dinas Sosial untuk menyetujui atau menolak pengajuan sanggahan.

Dia menjelaskan opsi stop judol dapat dilakukan apabila KPM terdaftar dalam prelist terdeteksi judi daring dan bersedia berhenti dari aktivitas judi daring dan menutup rekening yang terindikasi dengan menandatangani surat

Pernyataan berhenti judi daring yang ditanda tangani KPM dengan membubuhkan meterai Rp10.000.