Pemkab Nabire gandeng Kejari cegah korupsi pengelolaan keuangan - ANTARA News Papua Tengah
Nabire (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah mencegah tindak pidana korupsi melalui pengelolaan keuangan daerah yang terintegrasi mulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
Bupati Nabire Mesak Magai di Nabire, Rabu, mengatakan pengelolaan keuangan dalam satu sistem diperlukan untuk memastikan setiap tahapan berjalan transparan, akuntabel, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Mulai dari perencanaan ini kita merencanakan anggaran, kemudian pengelolaan keuangan sampai pertanggungjawaban. Itu harus satu sistem yang sama, sehingga kita bisa bertanggung jawab,” kata Mesak pada sosialisasi anti korupsi di lingkup Pemkab Nabire.
Ia mengatakan, sosialisasi anti korupsi bersama Kejaksaan Negeri Nabire menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, sebagai ibu kota Provinsi Papua Tengah, Nabire kini memiliki lembaga pemeriksa dan penegak hukum yang dapat menjalankan fungsi pengawasan secara lebih mudah sehingga pemerintah daerah harus semakin tertib dalam mengelola keuangan.
Ia mengatakan keberadaan BPK dan BPKP di Papua Tengah dapat dimanfaatkan pemerintah daerah sebagai mitra untuk mendapatkan saran, masukan, dan petunjuk dalam memperbaiki tata kelola keuangan.
“Dengan adanya lembaga pemeriksa dan APH lainnya, justru mereka berperan untuk memberikan saran, masukan, dan juga petunjuk untuk kita pengelola tata keuangan yang baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Nabire Ema Kristina Dogomo mengatakan pencegahan korupsi harus dilakukan sejak proses perencanaan anggaran hingga pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi.
Ia mengatakan, Kejari Nabire terus berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), khususnya Inspektorat Kabupaten Nabire, dalam upaya mencegah terjadinya penyimpangan di lingkungan pemerintah daerah.
Menurutnya, koordinasi tersebut juga mencakup pemahaman kepada pimpinan organisasi perangkat daerah mengenai pengelolaan keuangan yang sesuai dengan ketentuan.
“Setiap program harus mulai dari perencanaan, baik dalam penganggarannya maupun dalam pelaksanaannya juga harus sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.
Ia menjelaskan Kejaksaan Negeri Nabire melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) juga dapat memberikan pendampingan berupa pertimbangan hukum, pendapat hukum, maupun pendampingan hukum apabila pemerintah daerah membutuhkannya.
Selain membahas pengelolaan keuangan, sosialisasi tersebut juga memberikan pemahaman mengenai mekanisme pengaduan masyarakat, penanganan perkara, serta langkah pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Pewarta: Ali Nur Ichsan
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.