Pemkab Kubu Raya minta penetapan LP2B sesuai kondisi lapangan - ANTARA News Kalimantan Barat
Pontianak, Kalbar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, berharap penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Baku Sawah (LBS) dapat disesuaikan dengan kondisi faktual di lapangan agar perlindungan lahan pertanian tidak berbenturan dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah.
"Sebenarnya ini seperti buah simalakama. Kalau tidak kita serahkan sesuai ketentuan, ada risiko moratorium perizinan. Tetapi, ketika ditetapkan, ternyata ada kawasan yang selama ini direncanakan untuk pembangunan dan kebutuhan masyarakat justru masuk dalam LP2B maupun LBS," kata Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto di Sungai Raya, Kalbar, Rabu.
Sukiryanto mengatakan luas LP2B di daerah itu meningkat dari sebelumnya sekitar 18 ribu hektare menjadi lebih dari 20 ribu hektare, sehingga memunculkan tantangan ketika kawasan yang ditetapkan bersinggungan dengan permukiman dan rencana pembangunan infrastruktur.
Sukiryanto mencontohkan sejumlah kawasan di Kecamatan Sungai Kakap, seperti Pal IX, Sungai Rengas, dan Rengas Kapuas, yang terdampak penetapan kawasan lahan pertanian.
Persoalan serupa juga menjadi perhatian di sejumlah lokasi yang direncanakan untuk pembangunan fasilitas tertentu di wilayah Punggur Kecil.
Menurut dia, penetapan LP2B dan LBS perlu didukung verifikasi penggunaan lahan, kebutuhan pembangunan, serta kondisi masyarakat yang telah lama menguasai tanah tersebut.
"Kita berharap ada kebijakan dari pemerintah pusat agar penetapan LBS dan LP2B ini tidak menjadi sesuatu yang kaku. Harus ada penyesuaian dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan, sehingga kebijakan tersebut tetap melindungi lahan pertanian, tetapi juga memperhatikan kepentingan masyarakat," ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa masyarakat perlu mendapat informasi yang jelas mengenai status lahan mereka karena penetapan sebagai LP2B dapat membawa konsekuensi hukum terhadap perubahan fungsi lahan.
"Jangan sampai masyarakat tidak mengetahui bahwa tanah yang sudah mereka kuasai selama puluhan tahun ternyata masuk LP2B. Ketika dialihfungsikan, baik menjadi perkebunan maupun permukiman, ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi," katanya.
Sukiryanto menegaskan Pemkab Kubu Raya tetap berkomitmen melindungi lahan pertanian, tetapi pelaksanaannya perlu mempertimbangkan kepastian hukum, kepentingan masyarakat, dan arah pembangunan daerah.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah kabupaten akan mengusulkan pembahasan persoalan tersebut kepada pemerintah provinsi untuk dianalisis sebelum diteruskan kepada pemerintah pusat, sehingga diharapkan ada solusi yang mengakomodasi perlindungan lahan pertanian sekaligus kondisi riil di daerah.
Pewarta: Rendra Oxtora
Uploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.