Pemkab Bogor hapus denda PBB-P2 dalam momentum peringatan HUT Ke-81 RI - ANTARA News Megapolitan

Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memberikan relaksasi berupa penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga tahun pajak 2025 dalam momentum.peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia.

Bupati Bogor Rudy Susmanto di Cibinong, Jumat, mengatakan program tersebut berlaku selama sepekan, mulai 14 hingga 21 Agustus 2026.

"Dalam rangka memperingati HUT Ke-81 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Bogor menghadirkan program relaksasi PBB-P2 sebagai kado Hari Ulang Tahun Ke-81 Republik Indonesia," kata Rudy.

Melalui program tersebut, wajib pajak hanya melunasi pokok PBB-P2 karena denda atas kewajiban pajak hingga tahun pajak 2025 dihapuskan.

"Cukup dengan bayar pokoknya saja, karena denda sampai tahun pajak 2025 dihapuskan," ujarnya.

Baca juga: Pemkab Bogor beri diskon dan hapus denda pajak hingga 31 Maret
Baca juga: Pemkab Bogor beri diskon serta hapus denda PBB-P2 hingga akhir tahun

Rudy mengajak masyarakat Kabupaten Bogor yang masih memiliki kewajiban PBB-P2 untuk memanfaatkan periode relaksasi tersebut sebelum berakhir pada 21 Agustus 2026.

Menurut dia, program itu memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa harus membayar denda yang sebelumnya timbul akibat keterlambatan pembayaran.

"Saya mengajak seluruh warga Kabupaten Bogor untuk manfaatkan program ini. Ayo jangan sampai terlewat, mulai tanggal 14 Agustus 2026 sampai dengan 21 Agustus 2026," kata Rudy.

Ia juga mengajak masyarakat mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat untuk memanfaatkan program tersebut selama periode yang telah ditentukan.

Program relaksasi PBB-P2 tersebut menjadi bagian dari kebijakan Pemkab Bogor dalam menyemarakkan peringatan HUT ke-81 RI sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Pewarta: M Fikri Setiawan
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.