Pemerintah dan OJK Matangkan Pansel Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral, Siap Ambil Alih Peran Bappebti

AKURAT.CO Pemerintah mulai mempersiapkan posisi yang akan memimpin pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. 

Langkah tersebut menjadi fondasi penting agar bursa baru yang diamanatkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dapat mulai beroperasi sesuai target pada 1 Januari 2027.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, panitia seleksi (pansel) untuk Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis akan dibentuk oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Misbakhun: Bursa Mineral Berjalan Mulai 1 Januari 2027

Saat ini, pemerintah masih menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar pembentukan pansel tersebut.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Panselnya di pemerintah dan pemerintah nanti akan membentuk panselnya, menunggu PMK yang baru mengenai term waktunya, berapa lama dan sebagainya," ujar Misbakhun dalam Investment Forum 2026 melalui kanal YouTube resmi CNBC Indonesia, dikutip Jumat (17/7/2026).

Menurut Misbakhun, penyusunan regulasi menjadi pekerjaan yang tidak kalah penting dibandingkan proses seleksi pejabat.

OJK perlu lebih dulu menyiapkan Peraturan OJK (POJK) yang mengatur ruang lingkup perdagangan di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

"Ya, nanti mineralnya itu apa saja yang masuk dan komoditas apa yang masuk itu kan diatur di POJK-nya," katanya.

Misbakhun menambahkan, kewenangan yang selama ini berada di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) nantinya akan dialihkan sesuai amanat undang-undang.

"Nanti yang berkaitan dengan Bappebti ditarik ke bursa mineral, undang-undangnya sudah bilang begitu kan," ujar Misbakhun.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan menargetkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.

Untuk mendukung target tersebut, OJK memastikan akan membentuk jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis sebagai bagian dari struktur Dewan Komisioner.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pembentukan bursa baru tersebut masih membutuhkan berbagai persiapan, mulai dari infrastruktur, sistem pengawasan hingga penyusunan regulasi teknis.

"Banyak yang harus disiapkan, terutama infrastruktur kemudian peraturan. Paling tidak POJK-nya juga sudah harus ada," ujar Friderica.